SuaraJatim.id - Narapidana kasus pembunuhan, Imam Winarto (38) ditemukan tewas gantung diri di Lapas Malang, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021). Imam merupakan pelaku pembunuh Rowaini, mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Kabar tragis itu dibenarkan pengacara Imam Winarto, Lukman Hakim.
“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan), mati gantung diri di Lapas Malang, pagi tadi,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, (1/12/2021).
Padahal, lanjut dia, pihaknya sedang mengupayakan keringanan hukuman untuk Imam. Kabar kematian tersebut membuatnya kaget.
“Saya sendiri cukup prihatin. Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden. Tapi ternyata takdir bicara lain,” kata Lukman.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Tentu atas nama klien Imam Winarto, kami memohonkan maaf kepada keluarga Ibu Hj Rowaini,” imbuhnya.
Kekinian, jenazah Imam Winarto telah dimakamkan di Kediri, Jawa Timur.
Seperti diberitakan, Imam Winarto merupakan eksekutor pembunuhan terhadap mertua Bupati Lamongan bersama pelaku lainnya bernama Sunarto (45), warga Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng, yang merupakan otak pembunuhan.
Baca Juga: Benarkah Warga di Kota Malang Buta Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca?
Imam Winarto diperintahkan Sunarto untuk membunuh Rowaini. Motifnya dendam kesumat terhadap korban, sebab dianggap mengganggu ketenteraman rumah tangga orang tuanya.
Kala itu, Sunarto menjanjikan Rp 200 juta jika berhasil membunuh Rowaini. Imam kemudian diberi Rp 200 ribu sebagai uang muka.
Imam yang terjerat hutang rentenir Rp 90 juta pun tergiur tawaran jahat tersebut. Namun, uang yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan Sunarto, hingga akhirnya tertangkap polisi.
Jenazah korban Rowaini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dengan beberapa luka di leher dan tangan, pada Jumat 3 Januari 2020.
Akhirnya, Polisi berhasil membongkar aksi brutal kedua pelaku ini. Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan, Imam harus diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku Sunarto yang juga merupakan anak dari mantan suami korban Rowaini, divonis hukuman mati.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan majlis hakim yang menilai pelaku melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung