SuaraJatim.id - Narapidana kasus pembunuhan, Imam Winarto (38) ditemukan tewas gantung diri di Lapas Malang, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021). Imam merupakan pelaku pembunuh Rowaini, mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Kabar tragis itu dibenarkan pengacara Imam Winarto, Lukman Hakim.
“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan), mati gantung diri di Lapas Malang, pagi tadi,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, (1/12/2021).
Padahal, lanjut dia, pihaknya sedang mengupayakan keringanan hukuman untuk Imam. Kabar kematian tersebut membuatnya kaget.
“Saya sendiri cukup prihatin. Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden. Tapi ternyata takdir bicara lain,” kata Lukman.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Tentu atas nama klien Imam Winarto, kami memohonkan maaf kepada keluarga Ibu Hj Rowaini,” imbuhnya.
Kekinian, jenazah Imam Winarto telah dimakamkan di Kediri, Jawa Timur.
Seperti diberitakan, Imam Winarto merupakan eksekutor pembunuhan terhadap mertua Bupati Lamongan bersama pelaku lainnya bernama Sunarto (45), warga Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng, yang merupakan otak pembunuhan.
Baca Juga: Benarkah Warga di Kota Malang Buta Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca?
Imam Winarto diperintahkan Sunarto untuk membunuh Rowaini. Motifnya dendam kesumat terhadap korban, sebab dianggap mengganggu ketenteraman rumah tangga orang tuanya.
Kala itu, Sunarto menjanjikan Rp 200 juta jika berhasil membunuh Rowaini. Imam kemudian diberi Rp 200 ribu sebagai uang muka.
Imam yang terjerat hutang rentenir Rp 90 juta pun tergiur tawaran jahat tersebut. Namun, uang yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan Sunarto, hingga akhirnya tertangkap polisi.
Jenazah korban Rowaini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dengan beberapa luka di leher dan tangan, pada Jumat 3 Januari 2020.
Akhirnya, Polisi berhasil membongkar aksi brutal kedua pelaku ini. Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan, Imam harus diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku Sunarto yang juga merupakan anak dari mantan suami korban Rowaini, divonis hukuman mati.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan majlis hakim yang menilai pelaku melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
- 
            
              Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!
- 
            
              DANA Kaget Spesial Rp 325 Ribu untuk Pengguna Setia: Traktir Kopi Hari Ini