Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 Desember 2021 | 20:01 WIB
ilustrasi gantung diri, bunuh diri -- napi kasus pembunuhan mertua bupati Lamongan. [Envato elements]

Kala itu, Sunarto menjanjikan Rp 200 juta jika berhasil membunuh Rowaini. Imam kemudian diberi Rp 200 ribu sebagai uang muka.

Imam yang terjerat hutang rentenir Rp 90 juta pun tergiur tawaran jahat tersebut. Namun, uang yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan Sunarto, hingga akhirnya tertangkap polisi.

Jenazah korban Rowaini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dengan beberapa luka di leher dan tangan, pada Jumat 3 Januari 2020.

Akhirnya, Polisi berhasil membongkar aksi brutal kedua pelaku ini. Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan, Imam harus diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku Sunarto yang juga merupakan anak dari mantan suami korban Rowaini, divonis hukuman mati.

Baca Juga: Benarkah Warga di Kota Malang Buta Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Hukuman tersebut berdasarkan putusan majlis hakim yang menilai pelaku melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. 

Semula terpidana Imam Winarto mendekam di lapas kelas IIB Lamongan, namun pada tanggal 28 April 2021, ia dipindahkan ke Lapas kelas I Malang Jawa Timur.

Load More