Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 Desember 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi KPK - kasus korupsi pabrik gula Jatiroto. [kpk.go.id]

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK juga menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pabrik Gula Jatiroto, KPK Periksa Eks Kepala Divisi Teknik PTPN XI

Sumber: Antara

Load More