SuaraJatim.id - Kemarin Menteri Sosial Tri Risma Harini menyatakan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Risma berharap komisi ini membantu mewujudkan cita-citanya agar penyandang disabilitas bisa mengenyam pendidikan di sekolah umum.
Selain itu, komisi ini diharapkan dapat turut mendorong pengembangan minat dan bakat tiap penyandang disabilitas. Intinya, tugas komiai ini nanti akan membantunya dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.
"Dengan adanya komisi ini beban saya berkurang. Dulu selain memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas, saya juga harus mengurusi orang yang tuna wisma, tuna sosial, belum lagi juga mengentaskan kemiskinan," kata Risma seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (02/12/2021).
"Itu yang kita dorong. Tidak ada yang tidak mungkin, siapapun bisa, saya selalu berpikir begitu," kata Risma.
Ia pun berharap Komisi Nasional Disabilitas dapat turut mendorong pembukaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuktikan bahwa disabilitas bukan penghalang.
Pasalnya saat ini penyandang disabilitas telah menjadi perakit alat bantu bagi penyandang disabilitas yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
"Saya percaya ke depan dunia industri tidak akan melihat disabilitas sebagai masalah lagi, tapi itu harus diperlihatkan, harus dibuktikan. Kita harus membuka peluang atau memberi kesempatan bagi mereka untuk membuktikan," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi melantik Komisi Nasional Disabilitas yang terdiri dari Dante Rigmalia sebagai Ketua merangkap anggota, Deka Kurniawan, sebagai wakil ketua merangkap anggota, Eka Prastama Widiyanta sebagai anggota, dan Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai anggota.
Di samping itu, terdapat Fatimah Asri Mutmainah sebagai anggota, Jonna Aman Damanik sebagai anggota, dan Rachmita Maun Harahap sebagai anggota.
Baca Juga: Heboh Mensos Risma Paksa Penyandang Tunarungu Bicara, Tuai Kecaman
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Jokowi Angkie Yudistia yang juga seorang tunarungu mengatakan bahwa pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dimulai pada awal Desember 2020 ketika pemerintah mulai menyusun panitia kerja pembentukannya.
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah secara jelas dan tegas memperhatikan penghormatan dan perlindungan hak-hak disabilitas," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Heboh Mensos Risma Paksa Penyandang Tunarungu Bicara, Tuai Kecaman
-
Dinilai Mampu Ringankan Beban Masyarakat, Mensos Dianugerahi GATRA Awards 2021
-
KND Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
-
Dorong Hak Penyandang Disabilitas, Berikut 3 Jurus Jitu Mensos Risma
-
Di Hari Libur Akhir Pekan, Mensos Lakukan Rangkaian Kunjungan ke Kawasan Bencana
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat