Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:08 WIB
Sidang kasus tabrak lari polisi Tuban, pelaku dihukum 2 tahun penjara [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Agis Irawati, perempuan yang menabrak Aiptu Bastari anggota Polres Tuban Jawa Timur divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Kasus ini menghebohkan publik beberapa waktu silam. Agis, pekerja tempat hiburan malam itu diduga mabuk tuak saat mengendarai mobilnya hingga akhirnya menabrak Aiptu Bastari.

Korban mengalami patah tulang leher hingga mendapatkan perawatan serius di RSUD, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Agis sendiri terus menjalani proses hukum akibat kesalahannya itu.

Hingga persidangan final, Agis divonis bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Simpang Charitas Palembang Harap Pelaku Terungkap

"Dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas," kata majelis hakim Uzan Purwadi saat membacakan putusan di PN Tuban, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (2/12/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti satu unit kendaraan MPP Suzuki Ertiga beserta STNK," kata Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban tabrak lari.

Baca Juga: Dalami Dugaan Tabrak Lari Saksi Pengaturan Skor Liga 3, Polisi: Kemungkinan Laka Tunggal

Saat itu, Bastari sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin (17/8/2021) dini hari.

Namun dari arah timur, muncul mobil MPP Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irawati (24) bersama dua temannya Clarissa dan Purwanto. Saat itu, pengendara mobil berjalan dari barat menuju timur dengan tidak penuh konsentrasi.

Sehingga mengundang kecurigaan petugas, dan menghimbau agar sopir lebih hati-hati. Namun, justru Agis mengabaikan dan menabrak Aiptu Bastari yang bertugas di lokasi tersebut.

Akibatnya Bastari menderita luka berat dibagian pelipis kanan, dan diduga mengalami patah pada tulang leher.

Usai menabrak, mobil MPP Suzuki Ertiga tersebut melarikan diri. Namun, petugas kepolisian lainnya berhasil menangkap Agis.

Load More