Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:08 WIB
Sidang kasus tabrak lari polisi Tuban, pelaku dihukum 2 tahun penjara [Foto: Suaraindonesia]

Namun dari arah timur, muncul mobil MPP Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irawati (24) bersama dua temannya Clarissa dan Purwanto. Saat itu, pengendara mobil berjalan dari barat menuju timur dengan tidak penuh konsentrasi.

Sehingga mengundang kecurigaan petugas, dan menghimbau agar sopir lebih hati-hati. Namun, justru Agis mengabaikan dan menabrak Aiptu Bastari yang bertugas di lokasi tersebut.

Akibatnya Bastari menderita luka berat dibagian pelipis kanan, dan diduga mengalami patah pada tulang leher.

Usai menabrak, mobil MPP Suzuki Ertiga tersebut melarikan diri. Namun, petugas kepolisian lainnya berhasil menangkap Agis.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Simpang Charitas Palembang Harap Pelaku Terungkap

Load More