SuaraJatim.id - Maretik Dwi Lestari (31) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Mojokerto, Jawa Timur. Guru honorer itu ditahan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi.
"Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman dari kelompok peminjam dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus (Kelompok red) Perempuan atau disingkat SPK dan Usaha Ekonomi Produktif disingkat UEP yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring media Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Ia melanjutkan, tersangka seharusnya sesuai prosedur menyetorkan uang ke kas PNPM-MP. Namun, uang tersebut tidak diserahkan.
"Dimana tersangka seharusnya menyetorkan uang ke kas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto," sambungnya.
"Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/1975/416-060/2021 tertanggal Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 464.985.400," pungkas Gaos.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu