Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:14 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Maretik Dwi Lestari (31) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Mojokerto, Jawa Timur. Guru honorer itu ditahan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi.

"Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman dari kelompok peminjam dalam hal ini Simpan Pinjam Khusus (Kelompok red) Perempuan atau disingkat SPK dan Usaha Ekonomi Produktif disingkat UEP yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring media Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Ia melanjutkan, tersangka seharusnya sesuai prosedur menyetorkan uang ke kas PNPM-MP. Namun, uang tersebut tidak diserahkan.

Baca Juga: Bergemuruh, Masjid SMK Muhammadiyah Mojokerto Ambruk

"Dimana tersangka seharusnya menyetorkan uang ke kas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto," sambungnya.

"Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/1975/416-060/2021 tertanggal Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 464.985.400," pungkas Gaos.

Load More