SuaraJatim.id - Kabar menggegerkan ini datang dari parlemen Tuban Jawa Timur ( Jatim ). Seorang perempuan anggota DPRD Tuban menggugat cerai suaminya.
Selain itu, anggota dewan perempuan berinisial SNM ini juga melaporkan suaminya ke kantor kepolisian setempat dalam kasus dugaan perzinahan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh kuasa hukum SNM, Sujono Ali Mujahidin. Ia menjelaskan, dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan terlapor berinisial SMM dengan wanita lain terjadi di rumahnya, tepatnya di Desa Kradenan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Dugaan perzinahan tersebut, kata dia, terjadi saat SNM melakukan kunjungan kerja (Kunker) DPRD Tuban keluar daerah.
"Yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut. Klien saya langsung pulang ke rumah dan membatalkan Kunker tersebut," kata Sujono, Senin (06/12/2021).
"Kita sudah melaporkan sesuai prosedur hukum," katanya menambahkan, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Masih kata Sujono, alasan melaporkan SMM ke Polres Tuban karena atas delik dugaan perzinahan. Dia menyebut, kliennya juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu. Kemudian juga mengajukan permohonan gugatan cerai di PA Tuban.
"Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan gugatan cerai di PA Tuban," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum terlapor SMM, mengatakan kalau sebenarnya delik perkara ini hanya kesalahpahaman. Nur Aziz berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur mediasi di kepolisian.
Baca Juga: 4 Alasan Tidak Balikan Setelah Diselingkuhi, Jangan Sampai Menyesal!
"Kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian. Mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan," kata Nur Aziz.
Apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Nur Aziz, maka semua kembali pada proses hukum yang masih berjalan.
"Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Lebih lanjut Aziz menegaskan, orang ketiga yang dituduhkan berselingkuh dengan kliennya tersebut hanya sebatas bertamu sekira 10 hingga 15 menit saja.
"Terlapor sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinahan. Sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu anaknya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
4 Alasan Tidak Balikan Setelah Diselingkuhi, Jangan Sampai Menyesal!
-
Duhh! Pulang Arisan Perempuan Tuban Jadi Korban Jambret, Tangannya Sampai Patah
-
Lagi Kerja, Teknisi AC Tewas Usai Terjatuh Dari Lantai 3 Kantor Pemkab Tuban
-
Perempuan Pelaku Tabrak Lari Polisi Tuban Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Meninggal
-
Mengulik Kisah di Balik Dugaan Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan Oknum Polisi Pati
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Polda Jatim-LBH Berkoordinasi Tangani Pelaku Anarkis di Enam Daerah
-
Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM: Ratusan Ribu Pengusaha Naik Level Lewat KUR
-
Solidaritas Tanpa Batas: Ojol Jatim Kirimkan Doa dan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Affan
-
Pasca Demo Anarkis: Intip Kondisi Mengerikan Gedung Grahadi yang Terbakar