Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:10 WIB
Pria Gresik embat uang perusahaan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Aksi tipu-tipu Januar Ibrahim terkuak. Pria Gresik yang bekerja sebagai sales perusahaan plastik ini mengaku menjadi korban begal kepada bosnya.

Januar bekerja di Toko Plastik Midi Jaya milik Ahmad Bustami Arifin. Warga Jalan Harun Thohir Gang 21/37 Gresik mengatakan uang perusahaan senilai Rp 5,2 juta dirampas begal bersenjata tajam.

Ia kemudian melapor ke majikannya. Januar berdalih pelaku begal mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gumuk, Perumahan BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.

Sehingga, dengan terpaksa uang penagihan sebesar Rp 5,2 juta diserahkan kepada begal. Selanjutnya, pelaku bersama majikannya yakni Ahmad Bustami Arifin melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.

Baca Juga: Gugatan Buruh PT Newera Ditolak Pengadilan Negeri Gresik

Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Gresik melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsekta Gresik, kebenaran terkuak. Sebenarnya uang sebesar Rp 5,2 juta tersebut diembat sendiri oleh Januar.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa uang Rp 5,2 juta telah digunakan untuk bermain trading binomo dan kalah. Barang bukti berupa satu buah tas warna hijau tersebut disembunyikan oleh pelaku dan ditemukan di tumpukan sampah dibawah pohon pisang Perumahan BP Wetan Gresik.

Kapolsekta Gresik AKP Inggid membenarkan anggotanya mengamankan pelaku tindak penggelapan atau penipuan.

"Pelaku sudah kami amankan, dan mengaku berpura-pura uang perusahaan dibawa begal. Padahal, telah dihabiskan bermain trading binomo," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (9/12/2021).

Atas kejadian ini lanjut Inggid, korban Ahmad Bustami Arifin mengalami kerugian. Pasalnya, uang tersebut merupakan uang buat modal belanja perusahaan.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan di Gresik, Korban Ditawari Proyek Senilai Rp 10 Miliar

"Korban menyerahkan kasus ini kepada kami, dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku," katanya menegaskan.

Load More