SuaraJatim.id - Tak elok nian perbuatan guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini. Ia dilaporkan telah mencabuli siswinya.
Bukan cuma satu siswi, korbannya bahkan disebut-sebut telah mencapai 15 murid. Guru agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri Cilacap ini kini diperiksa kepolisian.
Seperti disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro. Ia menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.
"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (09/12/2021).
Baca Juga: Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
Kata Dia, modus yang dilakukan guru preador anak ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.
Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban.
Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
"Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap," ungkap AKP Riefeld.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak," ucap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
-
Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
-
Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
-
173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Nadiem Tegaskan Soal Ini
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman