SuaraJatim.id - Tak elok nian perbuatan guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini. Ia dilaporkan telah mencabuli siswinya.
Bukan cuma satu siswi, korbannya bahkan disebut-sebut telah mencapai 15 murid. Guru agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri Cilacap ini kini diperiksa kepolisian.
Seperti disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro. Ia menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.
"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (09/12/2021).
Baca Juga: Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
Kata Dia, modus yang dilakukan guru preador anak ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.
Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban.
Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
"Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap," ungkap AKP Riefeld.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.
Baca Juga: Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak," ucap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
-
Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
-
Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
-
173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Nadiem Tegaskan Soal Ini
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
Terkini
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI