SuaraJatim.id - Tak elok nian perbuatan guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini. Ia dilaporkan telah mencabuli siswinya.
Bukan cuma satu siswi, korbannya bahkan disebut-sebut telah mencapai 15 murid. Guru agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri Cilacap ini kini diperiksa kepolisian.
Seperti disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro. Ia menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.
"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (09/12/2021).
Kata Dia, modus yang dilakukan guru preador anak ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.
Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban.
Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
"Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap," ungkap AKP Riefeld.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.
Baca Juga: Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak," ucap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
-
Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
-
Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
-
173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Nadiem Tegaskan Soal Ini
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak