SuaraJatim.id - Tak elok nian perbuatan guru agama Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini. Ia dilaporkan telah mencabuli siswinya.
Bukan cuma satu siswi, korbannya bahkan disebut-sebut telah mencapai 15 murid. Guru agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri Cilacap ini kini diperiksa kepolisian.
Seperti disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro. Ia menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.
"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (09/12/2021).
Kata Dia, modus yang dilakukan guru preador anak ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.
Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban.
Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
"Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap," ungkap AKP Riefeld.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.
Baca Juga: Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak," ucap Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Masih Kurang Guru Agama Katolik dan Protestan
-
Polisi Tangkap Predator Anak, Pelaku Mengaku Suka Sesama Jenis
-
Doorr! Polisi Tembak Predator Anak di Demak yang Ancam Bunuh Korbannya
-
173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Nadiem Tegaskan Soal Ini
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun