Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:08 WIB
Ilustrasi Menikah (freepik)

8. Mendapat izin dari wali perempuan

Keberadaan atau izin dari wali perempuan menjadi hal mutlak dalam pernikahan. Sebab wali termasuk rukun nikah.

9. Memenuhi Rukun Nikah

Rukun nikah ada 5, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, saksi dan ijab kabul.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah

Jika pernikahan siri ingin dilegalkan berdasarkan ketentuan negara, maka harus mengajukan isbat nikah.

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan menurut syariat Islam. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KHI, ketika pernikahan ingin dilegalkan, maka salah satu pasangan harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Saat mengajukan isbat nikah, pasangan suami istri menghadirkan dua saksi pernikahan siri sebelumnya. Adapun berkas yang disiapkan berupa surat keterangan dari KUA, surat keterangan dari kepala desa atau lurah, fotokopi KTP, membayar biaya perkara dan sejumlah syarat dari majelis hakim.

Demikian penjelasan mengenai syarat nikah siri. Semoga bisa menjadi pengetahuan dalam bidang pernikahan.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Baca Juga: Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya

Load More