Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:08 WIB
Ilustrasi Menikah (freepik)

3. Jika calon mempelai perempuan janda, harus menunjukkan surat cerai

Nikah siri dikatakan sah jika calon mempelai perempuan yang berstatus janda menunjukkan surat cerai. Selain itu, ia juga sudah melewati masa iddah.

4. Menunjukkan KTP sebelum ijab kabul

Menunjukkan identitas kedua mempelai menjadi penting sebelum ijab kabul dilaksanakan. Namun, pernikahan itu tetap tidak sah menurut negara.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah

5. Kedua calon mempelai bukan mahram

Sesama mahram dilarang untuk menikah. Jika tetap dilaksanakan maka hukumnya haram. Hal itu juga syarat dari nikah siri.

6. Memperlihatkan mahar saat ijab kabul

Meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mahar atau seserahan harus tetap ditunjukkan saat ijab kabul berlangsung. Mahar merupakan syarat sah pernikahan.

7. Kedua mempelai tidak sedang ihram atau umrah

Baca Juga: Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Resmi Suami-Istri, Intip Foto Pernikahannya

Seseorang tidak sah nikahnya jika dalam kondisi umrah atau haji. Pernikahan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.

Load More