SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang diduga komplotan pengedar uang palasu ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur. Ketiganya diringkus saat menginap di salah satu hotel di kabupaten setempat.
Ketiga pelaku diduga sidikat pengedar uang palsu yang diringkus masing-masing berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Aparat turut mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar sebagai barang bukti kejahatan.
"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Jumat (10/12/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu menuju Trenggalek.
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar," lanjut Dwiasi.
Selain ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga uang palsu. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami dan memastikan keaslian yang tersebut.
"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " paparnya.
Berdasar pengakuan SD, lanjut AKBP Dwiasi, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Trenggalek, Primadona Pariwisata Pantai di Kabupaten Trenggalek
Kekinian, status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Skenario Jatuh di Kamar Mandi Runtuh! Makam Khoiriyah Dibongkar, Kakak Kandung Diperiksa
-
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Viral di Skater vs Pengunjung Skatepark Magetan dan Sengkarut Fasilitas Publik
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri