SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang diduga komplotan pengedar uang palasu ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur. Ketiganya diringkus saat menginap di salah satu hotel di kabupaten setempat.
Ketiga pelaku diduga sidikat pengedar uang palsu yang diringkus masing-masing berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Aparat turut mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar sebagai barang bukti kejahatan.
"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Jumat (10/12/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu menuju Trenggalek.
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar," lanjut Dwiasi.
Selain ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga uang palsu. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami dan memastikan keaslian yang tersebut.
"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " paparnya.
Berdasar pengakuan SD, lanjut AKBP Dwiasi, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Trenggalek, Primadona Pariwisata Pantai di Kabupaten Trenggalek
Kekinian, status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan