SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang diduga komplotan pengedar uang palasu ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur. Ketiganya diringkus saat menginap di salah satu hotel di kabupaten setempat.
Ketiga pelaku diduga sidikat pengedar uang palsu yang diringkus masing-masing berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Aparat turut mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar sebagai barang bukti kejahatan.
"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Jumat (10/12/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu menuju Trenggalek.
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar," lanjut Dwiasi.
Selain ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga uang palsu. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami dan memastikan keaslian yang tersebut.
"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " paparnya.
Berdasar pengakuan SD, lanjut AKBP Dwiasi, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Trenggalek, Primadona Pariwisata Pantai di Kabupaten Trenggalek
Kekinian, status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir