SuaraJatim.id - Sejumlah tiga orang diduga komplotan pengedar uang palasu ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur. Ketiganya diringkus saat menginap di salah satu hotel di kabupaten setempat.
Ketiga pelaku diduga sidikat pengedar uang palsu yang diringkus masing-masing berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49). Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Aparat turut mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar sebagai barang bukti kejahatan.
"Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatkputera di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Jumat (10/12/2021).
Kronologisnya, lanjut dia, berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu menuju Trenggalek.
"Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar," lanjut Dwiasi.
Selain ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang diduga uang palsu. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami dan memastikan keaslian yang tersebut.
"Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar " paparnya.
Berdasar pengakuan SD, lanjut AKBP Dwiasi, uang palsu itu didapat dari seorang yang diduga sebagai pemasok uang palsu. Pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berasal Jawa Barat.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Trenggalek, Primadona Pariwisata Pantai di Kabupaten Trenggalek
Kekinian, status ketiga pelaku kini telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat