SuaraJatim.id - Sholat merupakan ibadah paling pokok di dalam ajaran Islam. Terdapat syarat sah sholat yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melaksanakan shalat agar ibadahnya diterima oleh Allah.
Sholat merupakan ibadah yang gerakannya diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Di dalam Islam, ada sholat wajib dan sholat sunah. Sholat merupakan ibadah paling utama bagi umat Islam. Sebab sholat adalah tiangnya agama.
Di dalam ibadah ini ada syarat sah shalat dan syarat wajib sholat. Keduanya memiliki pengertian dan syarat yang berbeda.
Syarat sah yakni syarat yang harus dipenuhi atau dilakukan agar ibadah itu menjadi sah dilakukan. Dalam pengertian lain, syarat sah itu sesuatu yang dijadikan patokan sah tidaknya suatu ibadah. Jika salah satu syarat sah itu tidak dipenuhi, maka ibadahnya tidak sah.
Sedangkan syarat wajib adalah syarat yang jika sudah terpenuhi dan tersedia, seseorang sudah diwajibkan melaksanakan ibadah tersebut.
Jadi syarat-syarat yang harus terpenuhi dahulu sebelum sholat. Jika syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka ia tidak diwajibkan menjalankan ibadah.
Berikut syarat sah sholat yang perlu diketahui:
1. Suci dari hadas
Sebelum melakukan sholat, seseorang harus suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Hadas kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu. Sedangkan hadas besar bisa dihilangkan dengan mandi junub atau besar.
Baca Juga: Sebutkan Syarat Menjadi Imam, Begini Penjelasannya
Hal ini diperintahkan Allah SWT di dalam Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik dan bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Jika saat sholat di anggota badannya masih ada hadas atau najis, maka sholatnya tidak akan diterima.
2. Masuk waktu sholat
Di dalam sholat wajib atau sholat lima waktu, setiap sholat sudah ditentukan waktunya. Jika seseorang sholat sebelum masuk waktunya, maka dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al Isra' ayat 78, yang artinya:
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".
Berita Terkait
-
Naskah Khutbah Jumat Soal Hikmah di Balik Bencana Alam, Ujian atau Azab?
-
Apa Itu Taubat Nasuha? Begini Tata Cara Melakukannya
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Saleh Husin, Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar Sholat Jumat di Masjid BSD Bersama Ribuan Umat Muslim
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Gempa Pacitan: Frekuensi Susulan Menurun, BMKG Imbau Tetap Waspada Meski Sudah Luruh
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!