SuaraJatim.id - Sholat merupakan ibadah paling pokok di dalam ajaran Islam. Terdapat syarat sah sholat yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak melaksanakan shalat agar ibadahnya diterima oleh Allah.
Sholat merupakan ibadah yang gerakannya diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Di dalam Islam, ada sholat wajib dan sholat sunah. Sholat merupakan ibadah paling utama bagi umat Islam. Sebab sholat adalah tiangnya agama.
Di dalam ibadah ini ada syarat sah shalat dan syarat wajib sholat. Keduanya memiliki pengertian dan syarat yang berbeda.
Syarat sah yakni syarat yang harus dipenuhi atau dilakukan agar ibadah itu menjadi sah dilakukan. Dalam pengertian lain, syarat sah itu sesuatu yang dijadikan patokan sah tidaknya suatu ibadah. Jika salah satu syarat sah itu tidak dipenuhi, maka ibadahnya tidak sah.
Sedangkan syarat wajib adalah syarat yang jika sudah terpenuhi dan tersedia, seseorang sudah diwajibkan melaksanakan ibadah tersebut.
Jadi syarat-syarat yang harus terpenuhi dahulu sebelum sholat. Jika syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka ia tidak diwajibkan menjalankan ibadah.
Berikut syarat sah sholat yang perlu diketahui:
1. Suci dari hadas
Sebelum melakukan sholat, seseorang harus suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Hadas kecil bisa dihilangkan dengan berwudhu. Sedangkan hadas besar bisa dihilangkan dengan mandi junub atau besar.
Baca Juga: Sebutkan Syarat Menjadi Imam, Begini Penjelasannya
Hal ini diperintahkan Allah SWT di dalam Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik dan bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Jika saat sholat di anggota badannya masih ada hadas atau najis, maka sholatnya tidak akan diterima.
2. Masuk waktu sholat
Di dalam sholat wajib atau sholat lima waktu, setiap sholat sudah ditentukan waktunya. Jika seseorang sholat sebelum masuk waktunya, maka dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al Isra' ayat 78, yang artinya:
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".
Berita Terkait
-
Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Pahami Kandungannya
-
Apakah Boleh Setelah Wudhu Memakai Sunscreen Lalu Sholat?
-
Robi Syianturi Sabet Juara 1 Jakim 2026 Meski Sempat Berhenti saat Race untuk Sholat Subuh
-
Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026
-
Info Jadwal Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Lengkap dengan Aturannya dan Alur Masuknya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
-
Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi