SuaraJatim.id - PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.
Pertamina digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dimasukkan ke PN dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn. Bukan cuma Pertamina, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.
Mulai dari Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi, lalu PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi.
Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Yudo Prihartono, gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera
Akibat dari penutupan akses keluar masuk ke perusahaan tersebut, kini Drymix Indonesia tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi seperti sedia kala.
"Penggugat adalah pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara turut tergugat," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (14/12/2021) malam.
Penutupan akses keluar masuk PT Drymix sendiri dilakukan sejak 22 November 2021. Akibat penutupan perusahaan mengalami kerugian materiil serta immateriil.
Yudo menjelaskan, perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.
Selain itu penutupan akses jalan, lanjut Yudo, dilakukan oleh PT Albany Indonesia sebagai pelaksana kontraktor dengan dasar perintah kerja PT Patra Badak Arun Solusi sebagai sub kontraktor yang mendapatkan perintah kerja dari PT Pertamina.
Baca Juga: Kabupaten Tuban Dilanda Angin Puting Beliung
Yudo menyebut, PT Drymix Indonesia mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.
Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.
"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut di bawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI).
Sementara itu, Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya belum bisa dikonfimasi terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia.
Berita Terkait
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
Toyota, Pertamina Patra Niaga dan TRAC Kolaborasi Uji Coba Bioetanol
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM Akibat Proyek Pipa PU
-
Pertamina Patra Niaga Langsung Cepat Investigasi Kualitas Pertamax Gandeng LAPI ITB
-
Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei