SuaraJatim.id - PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.
Pertamina digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dimasukkan ke PN dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn. Bukan cuma Pertamina, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.
Mulai dari Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi, lalu PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi.
Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Yudo Prihartono, gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Akibat dari penutupan akses keluar masuk ke perusahaan tersebut, kini Drymix Indonesia tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi seperti sedia kala.
"Penggugat adalah pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara turut tergugat," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (14/12/2021) malam.
Penutupan akses keluar masuk PT Drymix sendiri dilakukan sejak 22 November 2021. Akibat penutupan perusahaan mengalami kerugian materiil serta immateriil.
Yudo menjelaskan, perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.
Selain itu penutupan akses jalan, lanjut Yudo, dilakukan oleh PT Albany Indonesia sebagai pelaksana kontraktor dengan dasar perintah kerja PT Patra Badak Arun Solusi sebagai sub kontraktor yang mendapatkan perintah kerja dari PT Pertamina.
Baca Juga: Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera
Yudo menyebut, PT Drymix Indonesia mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.
Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.
"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut di bawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI).
Sementara itu, Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya belum bisa dikonfimasi terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia.
Berita Terkait
-
Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera
-
Kabupaten Tuban Dilanda Angin Puting Beliung
-
Gaslink C-Cyl Perkuat Layanan Gas Bumi Subholding Gas Pertamina
-
Pertamina Patra Niaga Jamin Stok BBM Wilayah Sumbagsel Aman di Akhir Tahun
-
Energizing Your Future Jadi Tekad Pertamina di HUT ke-64
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik