SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) terancam 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwatinya.
Berkas kasus pengasuh pondok bernama Achmad Muhlish (52) itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Kamsi, (16/12/2021), tersangka menjalani pemeriksaan di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko.
Tampak kuasa hukum, istri dan anak tersangka menunggu di Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah turun dari mobil, tersangka disambut ketiganya sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang penyelidikan Pidana Umum (Pidum).
Penyidikan sendiri berlangsung selama 2 jam. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Terkait berkas tersangka yang sudah P21, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, membenarkannya.
Masih kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap. Yakni P21 pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
"Kami menyatakan berkas dan fakta hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap baik dari formil maupun materiil. Maka kami langsung melakukan P21 dan hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kasi Pidus menjelaskan, tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Hingga hari ini, korban berjumlah empat orang dan semuanya merupakan santriwati di ponpes tersangka. Yakni santriwati berusia 10 tahun asal Sidoarjo, santriwati 12 tahun asal Lamongan, santriwati 14 asal Sidoarjo dan santriwati 12 tahun asal Mojokerto.
"Dari empat korban, hanya satu yang dicabuli (santriwati asal Sidoarjo). Namun kita lihat fakta di persidangan perihal mereka dicabuli atau disetubuhi karena ini perkara anak jadi nanti pemeriksaannya itu dilakukan secara tertutup. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2," katanya.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas
Menurutnya penerapan pasal tersebut lantaran kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh wali atau pembimbing atau guru para korban. Kasi Pidum menambahkan, sesuai dengan UU Perlindungan Anak ayat 3 ancaman 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, AM (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati.
AM diperiksa pasca kuasa hukum korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Jumat (17/10/2021). Senin (18/10/2021), AM diperiksa sebagai terlapor dan selasa (19/10/2021), AM diperiksa sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas
-
Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trawas Mojokerto
-
2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Mau Ajukan Praperadilan
-
Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
-
Terkuak Prostitusi Anak di Mojokerto, Mucikarinya Waria, Modusnya Mengejutkan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini