SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) terancam 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santriwatinya.
Berkas kasus pengasuh pondok bernama Achmad Muhlish (52) itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Kamsi, (16/12/2021), tersangka menjalani pemeriksaan di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko.
Tampak kuasa hukum, istri dan anak tersangka menunggu di Kejari Kabupaten Mojokerto. Setelah turun dari mobil, tersangka disambut ketiganya sebelum akhirnya dibawa masuk ke ruang penyelidikan Pidana Umum (Pidum).
Penyidikan sendiri berlangsung selama 2 jam. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Hujan Deras, Pohon Timpa Toyota Rush di Mojokerto, Sopirnya Tewas
Terkait berkas tersangka yang sudah P21, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, membenarkannya.
Masih kata mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap. Yakni P21 pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
"Kami menyatakan berkas dan fakta hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap baik dari formil maupun materiil. Maka kami langsung melakukan P21 dan hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. JPU melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang kami titipkan di Polres Mojokerto," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kasi Pidus menjelaskan, tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Hingga hari ini, korban berjumlah empat orang dan semuanya merupakan santriwati di ponpes tersangka. Yakni santriwati berusia 10 tahun asal Sidoarjo, santriwati 12 tahun asal Lamongan, santriwati 14 asal Sidoarjo dan santriwati 12 tahun asal Mojokerto.
"Dari empat korban, hanya satu yang dicabuli (santriwati asal Sidoarjo). Namun kita lihat fakta di persidangan perihal mereka dicabuli atau disetubuhi karena ini perkara anak jadi nanti pemeriksaannya itu dilakukan secara tertutup. Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat 2," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Trawas Mojokerto
Menurutnya penerapan pasal tersebut lantaran kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh wali atau pembimbing atau guru para korban. Kasi Pidum menambahkan, sesuai dengan UU Perlindungan Anak ayat 3 ancaman 1/3 dari ancaman maksimal, sehingga bisa ditambah hukumannya hingga 5 tahun.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global