Ilustrasi wudhu, berwudhu, muslim (Elemen Envato)
Membasuh kepala adalah rukun selanjutnya. Dalam membasuh kepala tidak disyaratkan seluruh bagian kepala terbasahi, akan tetapi cukup membasuh sebagian saja. Juga diperbolehkan membasahi rambutnya saja walaupun cuma satu rambut. Jika yang dibasuh tersebut hanya rambutnya saja maka adanya rambut yang dibasahi tidak keluar dari batas kepala.
5. Membasuh kaki sampai mata kaki
6. Mengurutkan basuhan/rukun sesuai urutan rukun di atas
Dalam mengerjakan berwudlu haruslah melakukan rukun sesuai urutan rukun di atas, jadi setelah membasuh muka secara betul barulah membasuh tangan, lalu setelah membasuh kepala, demikian selanjutnya sampai kaki.
Demikian niat wudhu arab dan latin.
Berita Terkait
-
2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan
-
Apakah Boleh Setelah Wudhu Memakai Sunscreen Lalu Sholat?
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan
-
Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting