Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:08 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro [Foto: Dok]

SuaraJatim.id - Seorang pria Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) berinisial AP, nyaru menjadi seorang polisi kemudian melakukan aksi tipu-tipu kepada warga setempat.

Ia kahirnya berhasil dibekuk Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Polisi menangkap AP tanpa perlawanan. Ia diringkus setelah polisi menerima laporan dari seorang korban.

Seperti dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP. Sebelumnya, kepada FAP, AP ini mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.

Baca Juga: Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Di Sidoarjo: Ngakunya Anggota, Ternyata Residivis Pencurian

"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," kata Kusumo, Selasa (21/12/2021).

Setelah itu AP meminta uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP bukan anggota Polri.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya menegaskan.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.

Baca Juga: Duh! Warga Sidoarjo Jadi Korban Pemerasan Kakak Iparnya yang Mengaku Polisi

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. "Hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya menegaskan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit handphone merk oppo A15,1(satu) unit sepeda motor yamaha Mio nopol W 3499 VS tipe IKP AT warna merah dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Uang hasil penipuan ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Load More