SuaraJatim.id - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung. Penahanan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (22/12/2021).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka H didampingi kuasa hukum menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta.
"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.
Dijelaskannya, uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang. Selain itu, uang titipan juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.
Kala itu, H tidak langsung ditahan, lantaran penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.
Kekinian, tersangka H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun
"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Tersangka sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Dibuktikan dengan datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan, sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.
"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.
Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.
Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini