SuaraJatim.id - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung. Penahanan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (22/12/2021).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka H didampingi kuasa hukum menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta.
"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.
Dijelaskannya, uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang. Selain itu, uang titipan juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.
Kala itu, H tidak langsung ditahan, lantaran penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.
Kekinian, tersangka H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun
"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Tersangka sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Dibuktikan dengan datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu, penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan, sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.
"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.
Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.
Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey