SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.
Dalam SE tersebut, semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, dan tidak boleh arak-arakan pawai kendaraan motor, serta RHU tutup tanggal 31 Desember 2021.
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB. Mal itu yang tanggal 24 dan 31 tutup pukul 21.00 WIB. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christjanto, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan untuk SPBU juga wajib tutup pukul 21.00 dan diperbolehkan buka pada pukul 04.00 diniharinya.
"SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota Surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," ujarnya.
Selain itu saat Nataru, Pemkot bersama jajaran kepolisian juga akan melakukan penutupan beberapa ruas jalan, guna mencegah kerumunan massa.
"Bersama Polrestabes, Kasatlantas kita akan melakukan physical distancing penutupan beberapa ruas jalan. Yang jelas Tunjungan, Darmo dan ada tambahan lagi, mungkin Ketajaya, Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan lagi," ucapnya.
Selain itu, Pemkot juga mengimbau warganya agar tak bepergian pada tanggal tersebut.
"Supaya masyarakat membatasi mobilitas untuk keluar ke kota Surabaya. Sehingga melakukan aktifitas di rumah. Sejak 31 desember 21.00 WIB buka pagi jam 06.00 WIB," katanya menandaskan.
Baca Juga: PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
-
Nataru di Kaltim, 66 Posko Didirikan, Perketat Penjagaan dan Prokes
-
Ini Aturan Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Batam
-
Bandara Husein Sastranegara Mulai Ramai Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Tempat Hiburan di Sidoarjo Akan Ditutup Kalau Tak Patuhi Prokes Saat Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu