SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.
Dalam SE tersebut, semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, dan tidak boleh arak-arakan pawai kendaraan motor, serta RHU tutup tanggal 31 Desember 2021.
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB. Mal itu yang tanggal 24 dan 31 tutup pukul 21.00 WIB. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christjanto, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan untuk SPBU juga wajib tutup pukul 21.00 dan diperbolehkan buka pada pukul 04.00 diniharinya.
"SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota Surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," ujarnya.
Selain itu saat Nataru, Pemkot bersama jajaran kepolisian juga akan melakukan penutupan beberapa ruas jalan, guna mencegah kerumunan massa.
"Bersama Polrestabes, Kasatlantas kita akan melakukan physical distancing penutupan beberapa ruas jalan. Yang jelas Tunjungan, Darmo dan ada tambahan lagi, mungkin Ketajaya, Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan lagi," ucapnya.
Selain itu, Pemkot juga mengimbau warganya agar tak bepergian pada tanggal tersebut.
"Supaya masyarakat membatasi mobilitas untuk keluar ke kota Surabaya. Sehingga melakukan aktifitas di rumah. Sejak 31 desember 21.00 WIB buka pagi jam 06.00 WIB," katanya menandaskan.
Baca Juga: PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
-
Nataru di Kaltim, 66 Posko Didirikan, Perketat Penjagaan dan Prokes
-
Ini Aturan Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Batam
-
Bandara Husein Sastranegara Mulai Ramai Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Tempat Hiburan di Sidoarjo Akan Ditutup Kalau Tak Patuhi Prokes Saat Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya
-
Hari Santri 2025, Pesan Tegas Gus Yahya: Jihad Santri Bukan Angkat Senjata, Tapi Perangi Hoaks!