SuaraJatim.id - Polisi menegaskan tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Aparat akan menghalau masyarakat yang ngeyel merayakan malam pergantian tahun.
Polrestabes Surabaya menyatakan akan melakukan penyekatan di seluruh wilayah perbatasan dan akan menghalau masyarakat mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan , pihaknya menyiagakan sebanyak 2.400 personel untuk pengamanan dan mencegah perayaan malam tahun baru. Tujuannya mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
"Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya," katanya mengutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kombes Yusep menjelaskan pola pengamanan di Kota Surabaya terbagi dalam tiga ring. Personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00 WIB.
"Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda," ujarnya, menjelaskan.
Ia menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menyatakan seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.
Kombes Yusep juga mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, dan aman dari kriminalitas. Tidak kalah pentingnya, agar terbebas dari transmisi COVID-19.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
"Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas