
SuaraJatim.id - Polisi menegaskan tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Aparat akan menghalau masyarakat yang ngeyel merayakan malam pergantian tahun.
Polrestabes Surabaya menyatakan akan melakukan penyekatan di seluruh wilayah perbatasan dan akan menghalau masyarakat mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan , pihaknya menyiagakan sebanyak 2.400 personel untuk pengamanan dan mencegah perayaan malam tahun baru. Tujuannya mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
"Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya," katanya mengutip dari Antara, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Polisi Surabaya yang Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi Cantik Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kombes Yusep menjelaskan pola pengamanan di Kota Surabaya terbagi dalam tiga ring. Personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00 WIB.
"Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda," ujarnya, menjelaskan.
Ia menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menyatakan seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.
Kombes Yusep juga mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, dan aman dari kriminalitas. Tidak kalah pentingnya, agar terbebas dari transmisi COVID-19.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
"Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam