SuaraJatim.id - Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan perwira Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto.
Selain itu, Iptu Eko juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dalam putusannya itu, Hakim Yohanes Hehamony memberi pertimbangan kalau Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) lalu.
Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. "Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan delapan tahun enam bulab penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan badan.
Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya.
Dalam penggerebekan itu ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Berita Terkait
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
-
Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
-
Terlibat Pengaturan Skor, Enam Pemain IBL Dihukum Seumur Hidup
-
Final Piala AFF, Wali Kota Surabaya Prediksi Indonesia Menang 2-0: Maino 'Ngosek' Rek..!
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Rabu, 29 Desember 2021
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
BRI Kembali Jadi Pemimpin, Portofolio Sustainable Finance Tembus Rp807,8 Triliun
-
Demo Ojol Ricuh di Surabaya, Massa Lempari Gedung Negara Grahadi
-
Demo Ojol di Grahadi Berujung Ricuh, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan
-
Surabaya Marketing Week 2025 Dorong Pemanfaatan AI untuk Daya Saing Ekonomi Jawa Timur