SuaraJatim.id - Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan perwira Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto.
Selain itu, Iptu Eko juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dalam putusannya itu, Hakim Yohanes Hehamony memberi pertimbangan kalau Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) lalu.
Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. "Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan delapan tahun enam bulab penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan badan.
Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya.
Dalam penggerebekan itu ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Berita Terkait
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
-
Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
-
Terlibat Pengaturan Skor, Enam Pemain IBL Dihukum Seumur Hidup
-
Final Piala AFF, Wali Kota Surabaya Prediksi Indonesia Menang 2-0: Maino 'Ngosek' Rek..!
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Rabu, 29 Desember 2021
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran