SuaraJatim.id - Sidang kasus anggota polisi yang tertangkap menggelar pesta narkoba bersama mahasiswi cantik di Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan vonis.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan perwira Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto.
Selain itu, Iptu Eko juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dalam putusannya itu, Hakim Yohanes Hehamony memberi pertimbangan kalau Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (30/12/2021).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) lalu.
Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. "Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan delapan tahun enam bulab penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan badan.
Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya.
Dalam penggerebekan itu ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Berita Terkait
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021
-
Tarif Tol Surabaya Gresik Naik pada 2022, Ini Rinciannya
-
Terlibat Pengaturan Skor, Enam Pemain IBL Dihukum Seumur Hidup
-
Final Piala AFF, Wali Kota Surabaya Prediksi Indonesia Menang 2-0: Maino 'Ngosek' Rek..!
-
Jadwal Vaksinasi Surabaya Hari Ini Rabu, 29 Desember 2021
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Blunder Admin KDMP di Blitar Viral, Berujung Maaf dari Sang Ketua
-
Akhir Drama Keluarga di Tulungagung: Tangis Bahagia Pasutri Beda Negara Bisa Peluk Kembali Buah Hati
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Bidang ESDM Baik