Kedua jenis syirik di atas hukumnya haram. Allah tidak akan mengampuni dosa itu sebelum seseorang bertaubat sebelum meninggal.
Bentuk syirik sangat banyak, namun Ibnu Dihaq mengkategorikan menjadi tiga, yakni:
1. Menyandarkan perbuatan pada bintang-bintang. Bintang itu berpengaruh kepada alam yang ada dibawahnya, seperti tumbuhan, hewan dan segala materi. Untuk zaman sekarang, ketegori ini digambarkan dalam zodiak dan astrologi.
2. Menyandarkan perbuatan pada benda-benda. Ia meyakini jika perbuatan itu mampu memberikan efek dan sudah pasti terjadi tanpa ada campur tangan kehendak Allah.
Misalnya, orang meyakini api bisa membakar barang dengan sendirinya, pisau bisa memberi luka dengan sendirinya dan lain-lain. Pada intinya semua benda atau kejadian diyakini tidak ada kehendak Allah.
3. Menyandarkan perbuatan pada kehendak bebas manusia yang diberikan kekuasaan oleh Allah. Pada kategori ini, menusia seperti bergerak sendiri tanpa ada pengaturan dari yang membuat.
Ia tidak mempercayai kehendak dan takdir Allah, bahwa manusia bisa melakukan perbuatannya sendiri.
Cukup banyak bentuk perbuatan syirik di sekitar kita, kadang seseorang tanpa menyadari bisa melakukan perbuatan syirik.
Maka dari itu, kita semua harus berhati-hati kaitannya dengan akidah atau ketuhanan kepada Allah. Sebab jika dilakukan akan mendapatkan dosa besar.
Baca Juga: Bikin Merinding, Youtuber Ujang Bustomi Buka Museum Santet di Cirebon
Demikian penjelasan mengenai syirik. Dapat disimpulkan jika syirik adalah perbuatan dosa besar yang berupa menyekutukan Allah.
Semoga kita dijauhkan dari perbuatan ini.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Arti Syirik Adalah Menyekutukan Allah! Ketahui Jenis-jenisnya
-
Bertaubat, Rezeki Gary Iskak Makin Lancar Usai Buang Jimat
-
Apakah Meminta Doa kepada Ustadz Termasuk Syirik? Ini Jawaban Buya Yahya
-
Bikin Merinding, Youtuber Ujang Bustomi Buka Museum Santet di Cirebon
-
3 Postingan Kontroversial Five Vi, Soal Rokok hingga Lagu Ya Thoybah
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola