SuaraJatim.id - Tempat hiburan di Kabupaten Tulungagung diberikan izin untuk beroperasi lagi. Namun syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Keputusan memberi izin tempat hiburan buka, yakni berdasar hasil rapat koordinasi penanganan COVID-19 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis (6/1/2022).
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengutip dari Antara, Kamis.
Namun, lanjut dia, pada tahap awal ini pihaknya hanya memberikan izin kelonggaran untuk tempat-tempat wisata dan hiburan keluarga. Sedangkan untuk tempat karaoke, Satgas COVID-19 masih akan melakukan asesmen (penilaian) terlebih dahulu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan, kebijakan pelonggaran tempat hiburan tersebut berpedoman Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata. Pengajuan izin dan asesmen menjadi syarat mutlak jika tempat hiburan ingin buka kembali.
Asesmen tersebut meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan prokes, tes PCR secara berkala dan jam operasional. Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” ujarnya.
Namun, masih kata AKBP Handono, jika ada tempat hiburan ngeyel buka tanpa mengajukan izin dan melalui asesmen, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi.
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan
Dibukannya peluang operasional kembali usaha tempat hiburan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata di Tulungagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat