SuaraJatim.id - Terlilit kasus korupsi di cabang Sidoarjo dan Mojokerto, Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah mengatakan, pihaknya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjunjung tinggi good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," kata Umi seperti diberitakan Antara.
"Sampai dengan saat ini, kinerja kami juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Kami saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital, dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.
Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, (38) warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sedangkan di Cabang Syariah Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyingkap kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang setempat pada tahun 2013-2014. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan