SuaraJatim.id - Terlilit kasus korupsi di cabang Sidoarjo dan Mojokerto, Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah mengatakan, pihaknya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjunjung tinggi good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," kata Umi seperti diberitakan Antara.
"Sampai dengan saat ini, kinerja kami juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Kami saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital, dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.
Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, (38) warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sedangkan di Cabang Syariah Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyingkap kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang setempat pada tahun 2013-2014. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Komplotan Debt Collector Gadungan Tak Berkutik Saat Peras Warga di Jalanan Pasuruan
-
Viral di Skater vs Pengunjung Skatepark Magetan dan Sengkarut Fasilitas Publik
-
Dinding Gudang Sembako Terpaksa Dijebol Demi Taklukkan Amuk Api di Banjaran Kediri
-
Gubernur Khofifah Buka Jambore Perhutanan Sosial di Madiun: Dorong KUPS dan Penguatan Agroforestri
-
BRI Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Perluas Investasi Nasabah