SuaraJatim.id - Terlilit kasus korupsi di cabang Sidoarjo dan Mojokerto, Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah mengatakan, pihaknya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjunjung tinggi good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," kata Umi seperti diberitakan Antara.
"Sampai dengan saat ini, kinerja kami juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Kami saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital, dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.
Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, (38) warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sedangkan di Cabang Syariah Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyingkap kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang setempat pada tahun 2013-2014. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm