SuaraJatim.id - Terlilit kasus korupsi di cabang Sidoarjo dan Mojokerto, Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah mengatakan, pihaknya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjunjung tinggi good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami juga telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," kata Umi seperti diberitakan Antara.
"Sampai dengan saat ini, kinerja kami juga terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Kami saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding layanan digital, dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.
Terkait kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, (38) warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sedangkan di Cabang Syariah Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyingkap kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang setempat pada tahun 2013-2014. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Sejumlah tiga orang telah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yakni Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
Terkini
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung