SuaraJatim.id - Seorang camat di Kabupaten Lamongan, Hari Agus Santa Pramono dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, Jumat (7/1/2022) akibat kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, eksekusi baru terlaksana lantaran proses kasasi yang diajukan Hari Agus. Eksekusi merujuk putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
“Eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya dari tingkat pertama banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan tahun 2011,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Ia melanjutkan, berdasar amar putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
“Sesuai ketetapan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sebelum resmi menghuni Lapas, lanjut dia, Hari Agus dinilai sangat kooperatif.
“Setelah dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, Ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lamongan,” sambungnya.
Hari Agus terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2011. Kala itu, dia menjabat sebagai Camat Maduran.
Sekadar informasi, di wilayah Maduran ada tiga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima bantuan sebanyak Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, kepala desa meminta Rp 20 juta dari setiap Gapoktan, hingga terkumpul senilai Rp 60 juta.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan Adhie Massardi CS, Pengamat: Siapapun yang Diduga Korupsi Mesti Dilaporkan
Uang itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan olehnya diteruskan kepada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Tok! KPK Umumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal