SuaraJatim.id - Seorang camat di Kabupaten Lamongan, Hari Agus Santa Pramono dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, Jumat (7/1/2022) akibat kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, eksekusi baru terlaksana lantaran proses kasasi yang diajukan Hari Agus. Eksekusi merujuk putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
“Eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya dari tingkat pertama banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan tahun 2011,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Ia melanjutkan, berdasar amar putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sesuai ketetapan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sebelum resmi menghuni Lapas, lanjut dia, Hari Agus dinilai sangat kooperatif.
“Setelah dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, Ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lamongan,” sambungnya.
Hari Agus terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2011. Kala itu, dia menjabat sebagai Camat Maduran.
Sekadar informasi, di wilayah Maduran ada tiga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima bantuan sebanyak Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, kepala desa meminta Rp 20 juta dari setiap Gapoktan, hingga terkumpul senilai Rp 60 juta.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Uang itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan olehnya diteruskan kepada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat