SuaraJatim.id - Seorang camat di Kabupaten Lamongan, Hari Agus Santa Pramono dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, Jumat (7/1/2022) akibat kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, eksekusi baru terlaksana lantaran proses kasasi yang diajukan Hari Agus. Eksekusi merujuk putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
“Eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya dari tingkat pertama banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan tahun 2011,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Ia melanjutkan, berdasar amar putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
“Sesuai ketetapan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sebelum resmi menghuni Lapas, lanjut dia, Hari Agus dinilai sangat kooperatif.
“Setelah dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, Ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lamongan,” sambungnya.
Hari Agus terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2011. Kala itu, dia menjabat sebagai Camat Maduran.
Sekadar informasi, di wilayah Maduran ada tiga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima bantuan sebanyak Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, kepala desa meminta Rp 20 juta dari setiap Gapoktan, hingga terkumpul senilai Rp 60 juta.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan Adhie Massardi CS, Pengamat: Siapapun yang Diduga Korupsi Mesti Dilaporkan
Uang itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan olehnya diteruskan kepada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
Terkini
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah