SuaraJatim.id - Seorang camat di Kabupaten Lamongan, Hari Agus Santa Pramono dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, Jumat (7/1/2022) akibat kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, eksekusi baru terlaksana lantaran proses kasasi yang diajukan Hari Agus. Eksekusi merujuk putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
“Eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya dari tingkat pertama banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan tahun 2011,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Ia melanjutkan, berdasar amar putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sesuai ketetapan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sebelum resmi menghuni Lapas, lanjut dia, Hari Agus dinilai sangat kooperatif.
“Setelah dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, Ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lamongan,” sambungnya.
Hari Agus terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2011. Kala itu, dia menjabat sebagai Camat Maduran.
Sekadar informasi, di wilayah Maduran ada tiga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima bantuan sebanyak Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, kepala desa meminta Rp 20 juta dari setiap Gapoktan, hingga terkumpul senilai Rp 60 juta.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Uang itu kemudian diserahkan kepada Hari Agus dan olehnya diteruskan kepada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola