SuaraJatim.id - Berkas perkara kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah hari ini diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Timur.
Kepolisian Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Senin (10/1/2022) siang.
"Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021," kata KBP Gatot Repli Handoko.
"Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang," tambahnya.
Sedangkan SLM ECU (suplemental best train system elektronik control unit), yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang, dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.
"Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21)," ungkap Gatot.
"Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan," imbuhnya.
Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.
Baca Juga: Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan
"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," tandasnya.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
-
Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan
-
Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Faisal Beri Respons Tak Terduga
-
Segera Disidangkan, Berkas Perkara Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Sudah P21
-
Pupuk Indonesia Dukung Upaya Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk yang Sulitkan Petani
-
Buru Adik Kandung Irwansyah Yang Masih DPO, Kejari Cibinong Berharap HF Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas