SuaraJatim.id - Berkas perkara kasus kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah hari ini diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Timur.
Kepolisian Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Senin (10/1/2022) siang.
"Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021," kata KBP Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan
"Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang," tambahnya.
Sedangkan SLM ECU (suplemental best train system elektronik control unit), yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang, dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.
"Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21)," ungkap Gatot.
"Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan," imbuhnya.
Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Faisal Beri Respons Tak Terduga
"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," tandasnya.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Rizky Billar Perkenalkan Putranya ke Publik, 'Anak' Ivan Gunawan Dihibahkan
-
Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Faisal Beri Respons Tak Terduga
-
Segera Disidangkan, Berkas Perkara Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Sudah P21
-
Pupuk Indonesia Dukung Upaya Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk yang Sulitkan Petani
-
Buru Adik Kandung Irwansyah Yang Masih DPO, Kejari Cibinong Berharap HF Menyerahkan Diri
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib