SuaraJatim.id - Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya. Keempatnya, yakni berinisial EK selaku debitur, AR selaku marketing, NH dan IS selaku surveyor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, modus operandi para tersangka yakni mengajukan permohonan KPR menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. Dalam melancarkan aksinya, EK dibantu oleh AR, NH dan IS. Bank Mandiri kemudian mencairkan dana sebesar Rp3,5 miliar pada 28 Juni 2018.
Selanjutnya, tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran.
“Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS,” sambungnya.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Sejumlah empat tersangka kredit macet Bank Mandiri ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Juncto UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus dugaan Korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar, Kejaksaan Menahan Tiga Tersangka
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan