SuaraJatim.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Ponoroho juga melejit selama 2021 kemarin. Ini terlihat dari jumlah pendaftar dispensasi nikah.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, selama 2020 pemohon untuk minta dispensasi nikah sebanyak 241 perkara. Jumlah itu naik di tahun 2021 lalu, yakni 266 perkara mengenai dispensasi nikah.
Seperti dijelaskan Humas PA Ponorogo Sukahatta Wakano, dulu biasanya lulus SMA bisa langsung menikah, saat ini sudah tidak bisa lagi.
"Remaja baik putra dan putri yang ingin menikah dan masih berumur di bawah 19 tahun harus mengajukan permohonan menikah," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (12/01/2022).
Baca Juga: Mau Vaksin, Emak-emak Tewas Ditubruk dari Belakang, Gegara Belok Mendadak di Ponorogo
"Kenaikan terlihat ketika undang-undang perkawinan berubah. Pemohon dispensasi nikah langsung melonjak," katanya menambahkan.
Mereka ini rata-rata sudah mengajukan nikah ke kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan. Namun, karena belum cukup umur mencapai 19 tahun, pihak KUA menolak. Barulah mereka melakukan permohonan ke PA Ponorogo.
Alasan mereka menikah, mayoritas yang mendominasi bahwa si perempuan sudah berbadan dua atau hamil. Ada yang di umur 17 tahun sudah hamil, bahkan umur 15 pun juga ada yang sudah hamil.
Sukahatta bahkan menyebut ada pihak perempuan yang mengajukan dispensasi nikah, dalam keadaan bayi yang dikandung sudah melahirkan. Mau tidak mau, orangtua yang bersangkutan mencari pria yang menghamili untuk mempertanggungjawabkan dengan menikahinya.
"Dengan kondisi itu, yang kita lihat itu, bagaimana menyelamatkan si bayinya. Status dan bapaknya jelas," katanya menambahkan.
Baca Juga: Kisah Pilu Siswi SMP di Ponorogo, Baru Tiba di Sekolah Meninggal Dunia
Dari 266 perkara dispensasi nikah di tahun 2021, pemohon dengan kasus hamil duluan mendominasi dengan 65 persen. Sisanya ada yang sudah berhubungan layaknya suami istri, ada yang menikah karena takut zina dan fitnah.
Berita Terkait
-
Di Balik Gaun Pengantin, Luka Psikologis Pernikahan Dini
-
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Blak-blakan Ngaku Fans Agnez Mo di Pernikahan Dini
-
3 Rekomendasi Film dan Series Randy Martin, Horor hingga Drama Romantis
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
Reog Ponorogo Masuk Daftar UNESCO, Lindungi Budaya Indonesia dari Klaim Asing!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani