SuaraJatim.id - LPBHNU Lampung akhirnya mencabut gugatan kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU itu digugat lantaran memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember.
Gugatan ini sendiri membuat geger nahdliyin sebab kasus kader menggugat Rais Aam jarang terjadi. Namun akhirnya kabar terbaru gugatan tersebut dicabut.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat, Kamis (13/01/2022).
Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.
"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar
Baca Juga: Akomodir Tokoh Partai, Gus Yahya Tegaskan PBNU Ambil Jarak yang Sama dengan Partai Politik
Sebelumnya, Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (06/12/2021). ANTARA
Berita Terkait
-
Akomodir Tokoh Partai, Gus Yahya Tegaskan PBNU Ambil Jarak yang Sama dengan Partai Politik
-
Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Dicabut
-
Terpilih Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Diharapkan Tetap Jabat Ketua MUI
-
Anwar Abbas Memohon PBNU Bolehkan Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan
-
Sopir GrabCar Pukul dan Lecehkan Penumpang, Oknum Polisi Diduga Aniaya ABG
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat