SuaraJatim.id - LPBHNU Lampung akhirnya mencabut gugatan kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU itu digugat lantaran memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember.
Gugatan ini sendiri membuat geger nahdliyin sebab kasus kader menggugat Rais Aam jarang terjadi. Namun akhirnya kabar terbaru gugatan tersebut dicabut.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat, Kamis (13/01/2022).
Baca Juga: Akomodir Tokoh Partai, Gus Yahya Tegaskan PBNU Ambil Jarak yang Sama dengan Partai Politik
Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.
"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar
Baca Juga: Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Dicabut
Sebelumnya, Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Undang Ketua PBNU di Podcast, Deddy Corbuzier Ungkap Ini Alasannya Masuk Islam
-
KH Ahmad Fahrur Rozi: Jangan Menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya Berdasarkan Asumsi
-
Taliban Tak Beri Izin Perempuan ke Sekolah, Gus Yahya Sentil Afghanistan: Tolong Beri Putrimu Pendidikan yang Terbaik!
-
Tak Ingin Ditinggalkan, MUI Minta PBNU Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan
-
KH Miftachul Ahyar Mundur dari Ketua MUI, Pengurus MUI: Kami Minta Pengertian Petinggi dan Sesepuh NU
Terpopuler
-
Kisah 4 Keluarga Bu Titis, Liburan Sama-sama, Berakhir di Pembaringan Satu Liang Lahat
-
Kisah dari Lokasi Asli Cerita KKN di Desa Penari, Kades: Ada Kampung Hilang, Setelah Sampai Sana Tiba-tiba GPS Saya Mati
-
LENGKAP Surah Yasin Full Arab 6 Halaman dan 83 Ayat, Tulisan Jelas Lengkap dengan Latin
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto yang Tewaskan 14 Orang