SuaraJatim.id - LPBHNU Lampung akhirnya mencabut gugatan kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU itu digugat lantaran memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember.
Gugatan ini sendiri membuat geger nahdliyin sebab kasus kader menggugat Rais Aam jarang terjadi. Namun akhirnya kabar terbaru gugatan tersebut dicabut.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat, Kamis (13/01/2022).
Baca Juga: Akomodir Tokoh Partai, Gus Yahya Tegaskan PBNU Ambil Jarak yang Sama dengan Partai Politik
Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.
"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar
Baca Juga: Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Dicabut
Sebelumnya, Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ketua PBNU: Anggota NU Bersaing dengan Kredibilitas Sendiri, Jangan Hanya Mengandalkan Nama
-
Mantan Ketua PBNU Soroti Larangan Buka Bersama: Ini Menyinggung Perasaan Umat Islam
-
Pertanda Datangnya Kiamat Menurut Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahkhyar
-
Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila
-
Ratusan Orang Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan, NU Dan Muhammadiyah Sampaikan Duka Mendalam
Tag
Pilihan
Terkini
-
Duh! Ambulans Bawa Pasien di Jombang Tabrak Pengendara Motor, Korban Alami Luka Berat
-
Gabungkan Aplikasi Pospay dan PosAja, Pos Indonesia Launching Super App Pospay
-
Roberto Carlos, Materazzi, Abidal dan Veron Latih Anak Muda Indonesia untuk Kembangkan Bakat Sepak Bola
-
Sukses Digelar Lewat Dukungan Berbagai Pihak, Jatim Media Summit 2023 Diakui Sangat Bermanfaat dan Membuka Wawasan
-
Misi Dagang dan Investasi Jatim Ditutup dengan Kesepakatan Dagang Senilai Rp1,85 Triliun
-
Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior
-
Tiket Laga Timnas Indonesia Melawan Argentina Dijual Mulai Rp600 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya
-
Meninggal di Usia 48 Tahun, Ini Sosok Whisnu Sakti Buana, Mantan Wawali Surabaya yang Dekat dengan Masyarakat
-
Mantap! Kredit UMKM BRI Terus Tumbuh, Nilainya Mencapai Rp989,6 Triliun
-
Wagub Emil Dardak Siap Sinergikan RS Swasta dan RS Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
-
Direktur Bisnis Mikro BRI: UMi Menyasar pada Masyarakat Unbankable dan Bertujuan untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
-
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lumajang dan Sekitarnya
-
Berikut Perjalanan Mitra UMi BRI yang Berhasil Tingkatkan Akses Keuangan di Lereng Gunung Muria
-
Konsistensi ANRI Serap dan Pertahankan Arsip Kolektif Bangsa
-
Pertumbuhan Kredit Konsumer BRI Capai 13,7% di Kuartal I/2023