SuaraJatim.id - Buronan terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, Koko Sandoza Fritz Gerald (48) tertangkap di Kota Surabaya. Persisnya saat nongkrong di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng.
Penangkapan itu dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, buronan kasus korupsi tersebut ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan langsung digelandang ke Jakarta.
"Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi," katanya.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut bermula sekitar tahun 2002 lalu. Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.
Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Berita Terkait
-
Prabowo Beberkan Tetap Pilih Sosok Lama Jadi Bos Bank Mandiri
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?