Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:17 WIB
Kondisi sepi Kantor PN Surabaya di Kota Surabaya Jawa Timur [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK.

Hal ini ditegaskan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Ginting menilai perbuatan yang dilakukan Itong dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan SH bukan perbuatan yang positif.

Apalagi kasus OTT KPK ini merupakan kasus pertama di PN Surabaya. Oleh sebab itu, kata Ginting, Mahkamah Agung (MA) biasanya tidak akan memberikan bantuan.

"Perbuatan mereka bukan kegiatan yang positif. Sehingga, Mahkama Agung (MA) biasanya tidak memberikan pendampingan hukum," katanya menegaskan, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga: Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Pertama Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kantornya di Jalan Arjuna Kota Surabaya pagi, Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.

Namun belum diketahui pasti penyebab hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut.

Ginting melanjutkan, untuk perkara yang ditangani IIH, PN Surabaya akan langsung mencari pengganti. "Kami langsung mencari hakim penggantinya. Kalau hakim yang lain tetap beraktifitas. Kejadian ini tidak menghambat pelayanan," bebernya.

Ginting juga tidak mengetahui terkait informasi pengacara yang ikut terjaring OTT tersebut.

"Saya malah baru mengetahui dari rekan-rekan media informasi itu. Yang saya tau, hanya dua oknum itu saja yang terjaring," katanya.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Hakim Itong tidak memiliki jabatan struktural di PN Surabaya. Ia hanya ditugaskan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjadi humas di pengadilan itu. "Tidak menjabat apapun di sini," katanya.

Load More