SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak akan memberi pendampingan hukum kepada Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang terjaring OTT KPK.
Hal ini ditegaskan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Ginting menilai perbuatan yang dilakukan Itong dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan SH bukan perbuatan yang positif.
Apalagi kasus OTT KPK ini merupakan kasus pertama di PN Surabaya. Oleh sebab itu, kata Ginting, Mahkamah Agung (MA) biasanya tidak akan memberikan bantuan.
"Perbuatan mereka bukan kegiatan yang positif. Sehingga, Mahkama Agung (MA) biasanya tidak memberikan pendampingan hukum," katanya menegaskan, Kamis (20/01/2022).
Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kantornya di Jalan Arjuna Kota Surabaya pagi, Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.
Namun belum diketahui pasti penyebab hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut.
Ginting melanjutkan, untuk perkara yang ditangani IIH, PN Surabaya akan langsung mencari pengganti. "Kami langsung mencari hakim penggantinya. Kalau hakim yang lain tetap beraktifitas. Kejadian ini tidak menghambat pelayanan," bebernya.
Ginting juga tidak mengetahui terkait informasi pengacara yang ikut terjaring OTT tersebut.
"Saya malah baru mengetahui dari rekan-rekan media informasi itu. Yang saya tau, hanya dua oknum itu saja yang terjaring," katanya.
Baca Juga: Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Pertama Terjaring OTT KPK
Hakim Itong tidak memiliki jabatan struktural di PN Surabaya. Ia hanya ditugaskan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjadi humas di pengadilan itu. "Tidak menjabat apapun di sini," katanya.
Ginting mengenal Itong sebagai orang yang baik. Terlihat santai dan tidak pernah berbuat tindakan yang negatif. Hakim itu adalah pindahan dari PN Bandung. Di sana Ia juga tidak menjabat apapun.
Sementara itu, informasi terakhir yang diperoleh Ginting, dua orang itu saat ini berada di Polda Jatim. Selanjutnya akan di boyong ke kantor KPK di Jakarta.
Ginting kembali menegaskan tidak mengetahui permasalahan yang dilakukan oknum hakim dan PP tersebut.
"KPK sampai hari ini masih tertutup. Belum memberikan informasi penangkapan itu terkait kasus apa. Pemberitahuan ke pimpinan juga belum ada," katanya.
Kini, ruangan kerja hakim tersebut sudah disegel KPK. Ruangannya itu, berada di lantai 4 PN Surabaya. Sampai saat ini, KPK belum melakukan penggeledahan ruangan kerja IIH.
Berita Terkait
-
Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya Pertama Terjaring OTT KPK
-
Ditangkap KPK, Ini Total Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
-
Humas PN Surabaya Martin Ginting: Hanya Satu Ruangan Hakim Disegel KPK
-
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK
-
Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat