Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:04 WIB
Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya Novia Widyasari. (instagram @memomedsos)

SuaraJatim.id - Puzzle Kasus bunuh diri Novia Widyasari dengan menenggak racun di atas makam ayahnya yang menggegerkan media sosial beberapa waktu silam pelan-pelan terkuak.

Tim kuasa hukum Novia Widyasari dan IKA-UB menggelar audiensi dengan Kompolnas menyusul banyaknya fakta-fakta baru yang ditemukan dalam kasus bunuh diri mahasiswi semester 10 Universitas Brawijaya Malang yang wajib didalami penyidik Polda Jawa Timur (Jatim).

Salah satu sederet fakta baru itu diyakni keterlibatan aktif pihak-pihak lain dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Sebelum Novia menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

"Hari ini yang diproses Randy, tapi dari puzzle-puzzle itu faktanya yang menyatakan proses aborsi ini dipaksa oleh Randy saja, tapi juga kedua orang tuanya (Randy)," kata Ansorul Huda, salah satu tim kuasa hukum Novia Widyasari, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Novia Widyasari: Suudzon Kita Proses Ini Cukup di Randy, Padahal Tidak..

Dari serpihan-serpihan bukti yang dikantongi tim IKA-UB kata Ansorul, ada peran aktif orang tua Randy dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia.

Menurut Ansorul, orang tua Randy turut serta menganjurkan dan menekan Novia agar bersedia menggugurkan kandungannya demi masa depan Randy.

"Karena Randy masih muda karirnya masih panjang, itu yang dieluh-elukan (oran tua Randy) sehingga itu yang kemudian di stracing oleh kedua orang tua Randy sehingga apapun yang terjadi harus aborsi. Bahkan hingga muncul ancaman-ancaman," ucap Ansorul.

Ansorul menyebut, Novia tidak hanya sekali dipaksa melakukan aborsi melaikan berkali-kali. Bahkan, metode aborsi juga berbeda-beda. Disinyalir, Novia pernah dipaksa menggugurkan kandungannya sampai tiga kali hingga membuat psikologisnya begitu tertekan.

"Aborsi itu tidak hanya dilakukan satu kali, dengan beberapa metodenya. Nah metode itu intervensi banyak dari kedua orang tua (Randy). Sampai kemudian mereka (orang tua Randy) mengupdate hampir setiap hari, apakah sudah (aborsi)," kata pria yang juga aktif di LBH NU Mojokerto ini.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Ternyata Belum Dipecat, Polda Jatim: Masih Proses Kode Etik di Propam

Novia Korban Kekerasan Seksual Bripka Randy

Tak hanya dipaksa aborsi, Novia juga mengalami kekerasan seksual dari Bripka Randy. Bagaimana tidak, salah satu metode yang digunakan Randy untuk menggugurkan janin dalam kandungan Novia yakni dengan memaksanya berhubungan badan berkali-kali secara intens.

"Dari puzel-puzel yang kita temukan adanya kekerasan seksual. Randy ini kan pinter, salah satu metodelogi pengguguran yang digunakan yakni memaksa Novia untuk melakukan hubungan seksual dengan intensitas tinggi," kata Ansorul.

Selain itu dua metode lain yang digunakan yakni dengan memaksa Novia menenggak jamu dan terakhir menelan obat penggugur janin. Lantaran, Novia mengeluhkan mual saat mengkonsumsi jamu, sehingga beralih menggunakan obat penggugur janin yang dibeli salah satu toko di Malang.

"Orang tuanya terlibat aktif, bahkan selalu melakukan update. Sampai orang tua Randy "memastikan" obat itu benar-benar diminum. Karena kalau pakai jamu yang sebelumnya itu mual atau gimana sehingga metodelogi (aborsi) harus ganti," jelasnya.

Padahal sejatinya Novia sangat menginginkan janin yang dikandungnya itu lahir dan melihat dunia. Bahkan, diam-diam Novia juga sudah menyiapkan sebuah nama yang cocok untuk sang buah hati. Namun sayangnya, tekanan dan paksaan dari Randy dan kedua orang tuanya membuat Novia tak berdaya.

"Novia ini justru mengidam-idamkan menyiapkan nama untuk si anaknya itu. Si Novia ini punya dua akun Quora, satu atas nama sendiri dan satunya ternyata menggunakan nama untuk calon anaknya itu. Itu kita tahu dari puzel-puzel yang dikumpulkan teman-teman IKA-UB," kata Ansorul.

Ansorul dan tim kuasa hukum Novia mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bisa ditindak oleh pihak kepolisian. Termasuk memeriksa petugas di Propam Polres Pasuruan yang tidak menangani laporan Novia beberapa waktu lalu.

"Randy ditarik dalam kasus aborsi ini kan dijerat dengan pasal 55 KUHP Penyertaan, padahal faktanya tidak hanya Randy yang terlibat harusnya kemudian kedua orang tuanya (Randy) atau siapapun yang terlibat proaktif, entah penganjur atau penjual barang semuanya harus ikut diproses," katanya menegaskan.

Kontributor: Zen Arifin

Load More