SuaraJatim.id - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto dijebloskan ke penjara lantaran telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dana perawatan. Koruptor tersebut kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, seperti diberitakan Antara, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan, proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu berjalan tanpa halangan. Tim jaksa menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Status Djoko kni resmi menjadi warga binaan di LP Tulungagung. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan vonis kepada mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta.
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
Baca Juga: Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya