SuaraJatim.id - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto dijebloskan ke penjara lantaran telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dana perawatan. Koruptor tersebut kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, seperti diberitakan Antara, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan, proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu berjalan tanpa halangan. Tim jaksa menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Status Djoko kni resmi menjadi warga binaan di LP Tulungagung. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan vonis kepada mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta.
Baca Juga: Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
Baca Juga: Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan