SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang terkait kasus korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/1/2022). Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Kediri Kota.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Rabu.
Para terperiksa, meliputi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi. Kemudian Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.
Selanjutnya, wirausaha atau staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, Sony Sandra dari pihak swasta atau pemilik Triple S, dan Budi Santosa dari pihak swasta di PT Kediri Putra.
KPK pada hari Rabu ini menginformasikan sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
"Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!