SuaraJatim.id - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran varian Omicron, Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan aturan work from home (WFH) bagi pegawai PNS maupun non-ASN yang hamil.
Aturan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19, untuk mengantisipasi menyebarnya varian omicron.
Seperti disampaikan Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, SE tersebut sebagai langkah antisipasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus COVID-19 varian omicron," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/01/2022).
Baca Juga: Gejalanya Lebih Ringan, Direktur WHO Tegaskan Jangan Anggap Remeh Penularan Varian Omicron
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Probolinggo pada Tahun 2020 tercatat jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, lima orang hamil dan satu orang meninggal dunia.
Menurut Ira, tren sangat meningkat tajam terjadi pada Tahun 2021, dengan jumlah yang terkonfirmasi positif 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19 varian omicron," tuturnya.
Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, yakni bagi ASN dan non-ASN wanita yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan WFH, guna mengurangi penyebaran kasus COVID-19 varian omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.
"Kemudian mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 varian omicron," katanya.
Baca Juga: Teror Curanmor di Probolinggo, Dalam Sepekan Bisa 2 Sampai 4 Motor Warga Dicolong
Ketiga, ujar dia, bagi kepala perangkat daerah untuk selalu memperhatikan penyebaran varian omicron di tempat kerjanya, dan apabila ada yang terpapar, kepala perangkat daerah diperkenankan memberlakukan WFH dan WFO sesuai peraturan.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar