Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi varian Omicron [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran varian Omicron, Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan aturan work from home (WFH) bagi pegawai PNS maupun non-ASN yang hamil.

Aturan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19, untuk mengantisipasi menyebarnya varian omicron.

Seperti disampaikan Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, SE tersebut sebagai langkah antisipasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus COVID-19 varian omicron," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/01/2022).

Baca Juga: Gejalanya Lebih Ringan, Direktur WHO Tegaskan Jangan Anggap Remeh Penularan Varian Omicron

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Probolinggo pada Tahun 2020 tercatat jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, lima orang hamil dan satu orang meninggal dunia.

Menurut Ira, tren sangat meningkat tajam terjadi pada Tahun 2021, dengan jumlah yang terkonfirmasi positif 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat COVID-19.

"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19 varian omicron," tuturnya.

Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, yakni bagi ASN dan non-ASN wanita yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan WFH, guna mengurangi penyebaran kasus COVID-19 varian omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.

"Kemudian mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 varian omicron," katanya.

Baca Juga: Teror Curanmor di Probolinggo, Dalam Sepekan Bisa 2 Sampai 4 Motor Warga Dicolong

Ketiga, ujar dia, bagi kepala perangkat daerah untuk selalu memperhatikan penyebaran varian omicron di tempat kerjanya, dan apabila ada yang terpapar, kepala perangkat daerah diperkenankan memberlakukan WFH dan WFO sesuai peraturan.

Bagi ASN dan non-ASN, katanya, tetap menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, salah satunya dengan menerapkan 5M.

Berdasarkan arahan dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI bahwa puncak gelombang COVID-19 varian omicron di Indonesia diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Februari atau awal Maret 2022.

"Untuk itu, saya minta dinkes dan diskominfo menyosialisasikan surat edaran itu terkait taat protokol kesehatan. Dinkes juga perlu mengagendakan acara dialog interaktif, seperti beberapa bulan yang lalu, terkait kasus omicron dan vaksinasi," katanya menegaskan.

Load More