SuaraJatim.id - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran varian Omicron, Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan aturan work from home (WFH) bagi pegawai PNS maupun non-ASN yang hamil.
Aturan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Probolinggo Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19, untuk mengantisipasi menyebarnya varian omicron.
Seperti disampaikan Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, SE tersebut sebagai langkah antisipasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus COVID-19 varian omicron," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/01/2022).
Baca Juga: Gejalanya Lebih Ringan, Direktur WHO Tegaskan Jangan Anggap Remeh Penularan Varian Omicron
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Probolinggo pada Tahun 2020 tercatat jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, lima orang hamil dan satu orang meninggal dunia.
Menurut Ira, tren sangat meningkat tajam terjadi pada Tahun 2021, dengan jumlah yang terkonfirmasi positif 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi COVID-19 varian omicron," tuturnya.
Dalam SE tersebut ada beberapa poin penting, yakni bagi ASN dan non-ASN wanita yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan WFH, guna mengurangi penyebaran kasus COVID-19 varian omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.
"Kemudian mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 varian omicron," katanya.
Baca Juga: Teror Curanmor di Probolinggo, Dalam Sepekan Bisa 2 Sampai 4 Motor Warga Dicolong
Ketiga, ujar dia, bagi kepala perangkat daerah untuk selalu memperhatikan penyebaran varian omicron di tempat kerjanya, dan apabila ada yang terpapar, kepala perangkat daerah diperkenankan memberlakukan WFH dan WFO sesuai peraturan.
Berita Terkait
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia