SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya Km 622.180 A, tepatnya di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang.
Pelaku yang merupakan sopir truk kontainer bernama Sukiman (51) warga Desa Taraban, Kecamatan Pagoyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
"Saat ini sopir truk itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Madiun untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dalam konfrensi pers di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, pengungkapan kasus tabrak lari di jalan tol tersebut terbantu dengan adanya kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri.
Adapun, kronologi kecelakaan lalu lintas itu bermula saat kedua korban yaitu Sudarto dan Junianto sedang mengecek ban belakang sebelah kanan kendaraan truknya bernomor polisi S-7876-UP di tol KM 622.180 A Ruas Madiun-Surabaya pada Selasa, 25 Januari.
Tiba-tiba dari belakang datang truk kontainer nomor polisi B-9110-UEW yang dikemudikan tersangka Sukiman dan menabrak kedua korban.
"Pelaku merasa hanya menyerempet truknya dan sempat turun sebentar untuk mengecek, lalu kabur," kata Anton.
Polisi langsung melakukan pengejaran setelah kecelakaan itu. Petugas memeriksa CCTV yang ada di sepanjang jalan tol dan beberapa lokasi di jalan arteri. Pelaku diduga keluar jalan tol dari Gerbang Tol (GT) Nganjuk.
"Dari CCTV GT Nganjuk diketahui truk tersebut berbelok ke arah Nganjuk. Dari CCTV tersebut juga ditemukan fakta bahwa truk kontainer tersebut milik perusahaan yang berkantor di Jakarta Utara," katanya.
Baca Juga: Jasa Raharja Cabang DIY Beri Hak Santunan Korban Tabrak lari di Depok Sleman
Anton menyampaikan polisi berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk melacak keberadaan truk kontainer yang dikemudikan tersangka. Melalui hasil koordinasi dengan perusahaan pemilik truk kontainer itu, petugas terus menyisir sepanjang jalan ke arah Surabaya untuk mencari pelaku.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun lalu mengecek CCTV di sepanjang jalan arteri, salah satunya di Hotel Front One Ratu, Nganjuk. Dari situ truk terlihat terus melaju ke timur hingga ditelusuri sampai di pangkalan truk milik perusahaannya di "by pass" Krian Sidoarjo.
"Melalui kerja sama dengan Polres Sidoarjo, kami berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya di pangkalan truk tersebut pada hari yang sama ," terang Anton.
Ia menjelaskan dari penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan bukti pada bagian dalam ban truk. Selain itu, kaca spion truk sudah terpasang baru, tetapi tidak sesuai ukuran asli.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kaca spion terjatuh di lokasi kejadian. Temuan kaca spion di lokasi kejadian itu kemudian menjadi petunjuk untuk mengejar pelaku tabrak lari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 hingga 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh