SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko terbukti bersalah memaksa aborsi pacarnya, Novia Widyasari, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim, Kamis (27/01/2022).
Bidpropam Polda Jatim melakukan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat eks anggota polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Mojokerto tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Randy, kata dia, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban)," kata Gatot seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," ujarnya.
Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.
Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, Polda Jatim akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ia mengaku sadar betul, walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim menurun. "Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif