SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko terbukti bersalah memaksa aborsi pacarnya, Novia Widyasari, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim, Kamis (27/01/2022).
Bidpropam Polda Jatim melakukan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat eks anggota polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Mojokerto tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia mengatakan sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Randy, kata dia, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban)," kata Gatot seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," ujarnya.
Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.
Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, Polda Jatim akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ia mengaku sadar betul, walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim menurun. "Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dikira Guna-guna, Geger Misteri Ari-ari Dalam Kendi Ditanam di Depan Rumah Warga Mojokerto Terungkap
-
Keluar Kamar Pas Jadi Terlihat Gembrot, Pria Mojokerto Ini Tertangkap Basah Simpan Baju Curian di Badan
-
Randy Bagus Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim, Ibu Novia Widyasari Didatangkan Sebagai Saksi
-
Pelecehan Seksual di Kabupaten Mojokerto Bermodus Antarkan Bantuan PKH
-
Kasus Pengadaan Alkes Fiktif di Jatim Terbongkar, Kerugian Rp 30 Miliar, Pelaku Perempuan Surabaya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat