Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraJatim.id - Syaliem Yuda Prawira (26) pemuda asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, terancam hukuman mati.

Ia tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri Wahyu Nur Madhani (21), warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, Kamis (13/1/2022).

Polisi menemukan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Wahyu. Korban tewas dicekik hingga lemas kemudian tewas di lokasi kejadian, yakni di kamar kosan korban beberapa waktu lalu.

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Syaliem disebut-sebut sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Sindikat Pencuri Sapi Antar Kota, Tujuh Ekor Sapi Diamankan di Jember

"Kita melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap barang elektronik milik tersangka berupa Handphone, ditemukan dugaan pembunuhan berencana," katanya, Jumat (28/1/2022).

Komang menambahkan, pelaku saat itu menyelinap masuk ke kamar korban. Ia telah menyiapkan sarana-sarana untuk melakukan pembunuhan, dengan merekam adegan peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhannya, memvideokan sebelum melakukan pembunuhan," kata Komang Yogi.

Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana, agar tidak meninggalkan sidik jari. Bahkan dalam video, ada bahasa tubuh yang melecehkan korban.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan berkoodinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa Handpgone tersangka terkait videonya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pacar di Sukowono Jember, Terancam Hukuman Mati

"Tersangka melakukan perekaman sendiri dikamar korban, sampai korban akhirnya meninggal," ujarnya.

"Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

"Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.

Load More