SuaraJatim.id - Tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan bertambah dua orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Samudra Zahrotul Bilad sebagai tersangka kejahatan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat gandang tersebut.
Diketahui, kedua tersangka baru tersebut, yakni Arum Rahmawati warga Kecamatan Sekaran dan Silviya Arbiyati warga Kecamatan Maduran Lamongan. Mereka merupakan reseller dari investasi bodong Invest Yuks.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan, keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/1/2022).
AKP Yoan melanjutkan, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Penahanan juga agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka ini, selain dari Lamongan, juga dari Gresik, tapi yang paling banyak korbannya warga Lamongan," tuturnya.
Kedua tersangka baru ini menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis, yaitu 50 persen dalam jangka 10 hari.
"Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka," ujarnya.
Namun, setelah menerima uang yang diinvestasikan oleh para member, tersangka tidak memberikan pencairan hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan. Dari ratusan korbannya, kata Yoan, dua tersangka meraup uang sebesar Rp2 miliar.
"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban. Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi," katanya.
Lebih lanjut Yoan menjelaskan bahwa para tersangka mengaku belum memberikan pencairan uang investasi kepada para korbannya, karena uang yang sudah disetor ke Samudra Bilad selaku Owner, juga tidak dicairkan.
Yoan belum bisa menentukan kapan reseller itu tuntas diperiksa karena masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
"Kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya," ucap Yoan.
Untuk diketahui, kasus investasi bodong yang menghebohkan masyarakat Lamongan karena menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah ini mulai terbongkar pada tanggal 9 Januari lalu. Samudra Zahrotul Bilad selaku Owner investasi menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil milik Bilad disita polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon