SuaraJatim.id - Tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan bertambah dua orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Samudra Zahrotul Bilad sebagai tersangka kejahatan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat gandang tersebut.
Diketahui, kedua tersangka baru tersebut, yakni Arum Rahmawati warga Kecamatan Sekaran dan Silviya Arbiyati warga Kecamatan Maduran Lamongan. Mereka merupakan reseller dari investasi bodong Invest Yuks.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan, keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/1/2022).
AKP Yoan melanjutkan, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Penahanan juga agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka ini, selain dari Lamongan, juga dari Gresik, tapi yang paling banyak korbannya warga Lamongan," tuturnya.
Kedua tersangka baru ini menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis, yaitu 50 persen dalam jangka 10 hari.
"Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka," ujarnya.
Namun, setelah menerima uang yang diinvestasikan oleh para member, tersangka tidak memberikan pencairan hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan. Dari ratusan korbannya, kata Yoan, dua tersangka meraup uang sebesar Rp2 miliar.
"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban. Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi," katanya.
Baca Juga: Untung Tak Beruntung, Enak-enak Jalan Diserbu Tawon Vespa Sampai Dilarikan ke RS Lamongan
Lebih lanjut Yoan menjelaskan bahwa para tersangka mengaku belum memberikan pencairan uang investasi kepada para korbannya, karena uang yang sudah disetor ke Samudra Bilad selaku Owner, juga tidak dicairkan.
Berita Terkait
-
Cara Perusahaan Swasta Investasi Sosial Demi Ketahanan Pangan Lokal
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
Dasco Dengar Kabar Investor Dari Qatar Akan Masuk ke Danantara
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan