Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 27 Januari 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi Korupsi -Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan. (pixabay.com)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Lamongan menahan Zainuri terkait kasus dugaan korupsi proyek urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, mantan Kepala DTPHP Kabupaten Lamongan, Rujito telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.

Diketahui, Zainuri adalah seorang kontraktor. Sedangkan Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas DTPHP. Akibat ulah keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 579 juta.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan Penuntut Umum (PU) Lamongan.

Baca Juga: Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (26/1/2022).

Menurut Condro, kala itu tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Kini, dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan, berdasarkan pertimbangan subjektif. Hal itu agar tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Condro.

Lebih lanjut, Condro memaparkan, bahwa sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian persis yang harus ditanggung yakni sebesar Rp 579.115.341,73.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Pemkab Tulungagung

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan, bahwa tersangka saat dalam keadaan sehat.

“Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” ujar Anton.

Persidangan perkara ini, Anton melanjutkan, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan.

Saat pihaknya ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Anton menjawab, jika semuanya tergantung fakta persidangan yang ada. “Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” sambungnya.

Lebih jauh mengenai barang bukti sementara yang berhasil diamankan, Anton menyebut, yakni uang senilai Rp 91 juta. Lalu, terkait fakta lain yang diperoleh dari tersangka, hal itu akan dibuktikan di sidang pengadilan selanjutnya.

Sebagai informasi, Eks Kepala DTPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) lalu, setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Rujito.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yakni pengurangan volume tanah pengurukan yang diketahui tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh Negara dan muncul kerugian sebesar Rp 579 juta.

Dengan diciduknya Rujito dan Zaenuri, hal ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.

Load More