Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 05:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Sebelumnya keluarga korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, berharap keadilan dan penegakan hukum pada pelaku oleh aparat penegak hukum, karena hingga kini sang pelaku belum ditangkap meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan tahun 2021 lalu.

Pada 25 November 2021, keluarga SF (14) melaporkan kasus kekerasan seksual pada anaknya ke Mapolres Pamekasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MD.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kabar yang beredar di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar lokasi korban menyebutkan, bahwa terlapor pelaku kekerasan seksual pada anak yang korbannya masih berumur 14 tahun tersebut tidak akan ditangkap petugas.

Baca Juga: Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif

"Dia 'ngejek' ke kami bahwa polisi tidak akan menangkap dirinya. Bagi kami sangat menyakitkan, apalagi anak kami masih di bawah umur," kata orang tua korban kepada beberapa media.

Opini yang berkembangan di kalangan masyarakat di tempat tinggal korban menyebutkan bahwa pelaku sudah 'menutup' kasus itu ke polisi, seperti memberi sogok agar kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, atau mengarahkan korban agar mengakui bahwa kasus tersebut bukan paksaan.

"Yang perlu dipahami bahwa itu hanya opini, sebab kenyataannya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. ANTARA

Load More