SuaraJatim.id - Beberapa waku lalu keluarga korban pelecehan seksual di Pamekasan Madura Jawa Timur menyebar rilis yang isinya menuding kepolisian melakukan intervensi kasus mereka.
Dalam rilis itu disampaikan kalau penyidik kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan telah memaksa korban mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan pelaku.
"Anak kami juga dibentak-bentak oleh penyidik saat pemeriksaan," kata orang tua korban gadis 14 tahun dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Keluarga korban juga menduga kasus itu sengaja dibiarkan sebab sampai saat ini pelakunya belum ditangkap petugas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kapolres Pamekasan AKBP Rogyb Triyanto membantahnya. Menurut dia, terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tudingan yang disampaikan keluarga korban dan dirilis ke media itu tidak benar.
Ia juga membantah pihaknya telah melakukan intervensi penyidikan pada kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang diusut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
"Tidak benar ada intervensi dari penyidik pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan," kata Kapolres, Jumat, mengklarifikasi pengakuan keluarga korban yang disiarkan sejumlah media di Pamekasan.
Kapolres memastikan, tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus kekerasan seksual dengan korban anak yang masih berada di bawah umur itu. Ia menjelaskan, penyidikan kasus telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga membantah, pengakuan korban dan keluarganya bahwa penyidikan kepada korban, tanpa didampingi wali dan orang tua korban.
Baca Juga: Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif
"Semua itu tidak benar, dan yang perlu kita luruskan bahwa penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya keluarga korban kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, berharap keadilan dan penegakan hukum pada pelaku oleh aparat penegak hukum, karena hingga kini sang pelaku belum ditangkap meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan tahun 2021 lalu.
Pada 25 November 2021, keluarga SF (14) melaporkan kasus kekerasan seksual pada anaknya ke Mapolres Pamekasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MD.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kabar yang beredar di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar lokasi korban menyebutkan, bahwa terlapor pelaku kekerasan seksual pada anak yang korbannya masih berumur 14 tahun tersebut tidak akan ditangkap petugas.
"Dia 'ngejek' ke kami bahwa polisi tidak akan menangkap dirinya. Bagi kami sangat menyakitkan, apalagi anak kami masih di bawah umur," kata orang tua korban kepada beberapa media.
Tag
Berita Terkait
-
Korban Guru Tari Cabul di Kota Malang Bertambah, Komnas PA Imbau Ortu Selektif
-
Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Polemik Maju-Mundur Pilkades Serentak Pamekasan, Warga Sampai Demo Duduki Rumah Bupati
-
Bulan Ini Sudah 43 Warga Pamekasan Jatim Kena Demam Berdarah, Tiga Orang Meninggal
-
Terserang DBD, Tiga Warga Pamekasan Meninggal
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak