Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 17:18 WIB
Sejoli curi motor bersama-sama di Ngawi Jawa Timur [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ivan (21) dan Dewi Susanti (20), sepasang kekasih ini kini harus berurusan dengan kepolisian. Sejoli ini saling bantu dalam kasus pencurian sepeda motor di kosan di Kabupaten Ngawi.

Keduanya sudah diciduk kepolisian untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya. Ivan, merupakan warga Bojonegoro Jawa Timur, sementara pacarnya Dewi, merupakan warga Cepu, Blora Jawa Tengah.

Ivan dan Dewi ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di Bojonegoro usai mencuri sepeda motor Honda C100 modifikasi pada Jumat (21/01/2022).

Kepada polisi, uang hasil mencuri digunakan untuk hidup keduanya. Mereka biasa hidup nomaden alias berpindah-pindah dari satu kosan ke kosan lainnya selama setahun ini.

Baca Juga: Pemuda Sarungan Dalam Rekaman CCTV Ini Bukan Santri, Katanya Bandit Pencuri Motornya Mbak Maya di Surabaya

Hal ini disampaikan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. Ia mengatakan, selain sepasang kekasih itu, polisi juga mengamankan Eka Yudha Aprianto (29) warga Ledok Wetan Bojonegoro selaku penadah.

Penangkapan berawal dari bukti berupa rekaman CCTV di Naufal Kos, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Dari rekaman itu polisi mengantongi identitas pelaku.

Motor curian tersebut juga sudah sampai di Bojonegoro. Dari keterangan si penadah, dia mendapatkan motor curian itu dari sebuah akun media sosial.

"Penadah ini beli di situ. Seharga Rp 1,1 juta. Kedua sejoli ini yang menjual. Ternyata mereka sedang menginap di sebuah hotel," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).

"Kami amankan tanpa perlawanan. Dari pengakuan mereka uang hasil menjual motor curian digunakan hidup sehari-hari. Mereka hidup bersama dan berpindah-pindah dari satu kos ke kos yang lain," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Peringatkan Puncak Omicron 22 Maret: Batuk-batuk, Pilek Langsung Kita Swab

Winaya mengatakan pelaku sempat melakukan penggelapan tiga unit kendaraan roda dua di Blora dan satu di Bojonegoro. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Total ada empat kendaraan yang sudah ditilap. "Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Winaya menegaskan.

Load More