SuaraJatim.id - Allah SWT mengajarkan umatNya untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Termasuk saat jenazah akan dikuburkan, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu kemudian disholatkan.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada orang yang memandikan jenazah, maka orang lain tidak wajib lagi memandikannya.
Namun, apabila tidak ada yang memandikan, maka ia harus memandikan jenazah tersebut.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, terdapat hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist, salah satunya yakni Imam Al Bukhari Musli, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Hadist tersebut yakni:
“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’.
Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Memandikan jenazah tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang baik dan benar.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara memandikan jenazah:
Baca Juga: Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Pertama, orang yang memandikan jenazah harus sesuai dengan syariat Islam. Orang tersebut haruslah beragama Islam, baligh, berakal, berniat memandikan, mengetahui hukumnya, mampu menutupi aib jenazah.
Syarat jenazah yang dimandikan yakni harus beragama Islam, ada bagian tubuhnya yang dimandikan, tidak mati syahid, bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Selanjutnya diketahui bahwa bayi yang meninggal dan orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan.
Kedua, orang yang diutamakan memandikan jenazah juga berbeda-beda. Bagi jenazah laki-laki, orang yang diutamakan memandikannya adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakekknya, keluarganya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, kemudian istrinya.
Sedangkan orang yang peling utama memandikan dan mengkafani jenazah perempuan yakni ibunya, neneknya, keluarga terdekatnya, kemudian suaminya. Apabila jenazah anak laki-laki, maka boleh dimandikan oleh perempuan.
Sebaliknya pun juga boleh. Jika perempuan meninggal, sedangkan keluarga yang masih hidup adalah laki-laki dan ia tidak punya suami maupun sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, melainkan ditayamumkan oleh seorang dari mereka dan memakai sarung tangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ikut Mandikan Jenazah Ameer Azzikra, Seorang Ulama Beri Kesaksian Begini
-
Haru! 3 Bocah Pangku Jenazah Adik saat Dimandikan, Publik Soroti Raut Wajah
-
Kasus 4 Tenaga Forensik Ditutup, Denny Siregar: Saya Bangga Jadi Buzzer
-
Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
-
Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD
-
Motif Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Mojokerto, Awalnya Ngajak Kopi Darat
-
Kiprah Cemerlang BRI Diganjar Tiga Penghargaan Internasional dari The Asset