Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 30 Januari 2022 | 06:32 WIB
Ilustrasi mandi. [Freepik]

SuaraJatim.id - Allah SWT mengajarkan umatNya untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Termasuk saat jenazah akan dikuburkan, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu kemudian disholatkan.

Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada orang yang memandikan jenazah, maka orang lain tidak wajib lagi memandikannya.

Namun, apabila tidak ada yang memandikan, maka ia harus memandikan jenazah tersebut.

Berkaitan dengan memandikan jenazah, terdapat hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist, salah satunya yakni Imam Al Bukhari Musli, Abu Dawud, dan Tirmidzi.

Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Hadist tersebut yakni:

“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’.

Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”

Memandikan jenazah tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang baik dan benar.

Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara memandikan jenazah:

Baca Juga: Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan

Pertama, orang yang memandikan jenazah harus sesuai dengan syariat Islam. Orang tersebut haruslah beragama Islam, baligh, berakal, berniat memandikan, mengetahui hukumnya, mampu menutupi aib jenazah.

Syarat jenazah yang dimandikan yakni harus beragama Islam, ada bagian tubuhnya yang dimandikan, tidak mati syahid, bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

Selanjutnya diketahui bahwa bayi yang meninggal dan orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan.

Kedua, orang yang diutamakan memandikan jenazah juga berbeda-beda. Bagi jenazah laki-laki, orang yang diutamakan memandikannya adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakekknya, keluarganya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, kemudian istrinya.

Sedangkan orang yang peling utama memandikan dan mengkafani jenazah perempuan yakni ibunya, neneknya, keluarga terdekatnya, kemudian suaminya. Apabila jenazah anak laki-laki, maka boleh dimandikan oleh perempuan.

Sebaliknya pun juga boleh. Jika perempuan meninggal, sedangkan keluarga yang masih hidup adalah laki-laki dan ia tidak punya suami maupun sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, melainkan ditayamumkan oleh seorang dari mereka dan memakai sarung tangan.

Load More