SuaraJatim.id - Allah SWT mengajarkan umatNya untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Termasuk saat jenazah akan dikuburkan, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu kemudian disholatkan.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada orang yang memandikan jenazah, maka orang lain tidak wajib lagi memandikannya.
Namun, apabila tidak ada yang memandikan, maka ia harus memandikan jenazah tersebut.
Berkaitan dengan memandikan jenazah, terdapat hadist yang diriwayatkan oleh imam hadist, salah satunya yakni Imam Al Bukhari Musli, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Hadist tersebut yakni:
“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’.
Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Memandikan jenazah tidak hanya sekadar membersihkan, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang baik dan benar.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara memandikan jenazah:
Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
Pertama, orang yang memandikan jenazah harus sesuai dengan syariat Islam. Orang tersebut haruslah beragama Islam, baligh, berakal, berniat memandikan, mengetahui hukumnya, mampu menutupi aib jenazah.
Syarat jenazah yang dimandikan yakni harus beragama Islam, ada bagian tubuhnya yang dimandikan, tidak mati syahid, bukan bayi yang meninggal karena keguguran.
Selanjutnya diketahui bahwa bayi yang meninggal dan orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan.
Kedua, orang yang diutamakan memandikan jenazah juga berbeda-beda. Bagi jenazah laki-laki, orang yang diutamakan memandikannya adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakekknya, keluarganya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, kemudian istrinya.
Sedangkan orang yang peling utama memandikan dan mengkafani jenazah perempuan yakni ibunya, neneknya, keluarga terdekatnya, kemudian suaminya. Apabila jenazah anak laki-laki, maka boleh dimandikan oleh perempuan.
Sebaliknya pun juga boleh. Jika perempuan meninggal, sedangkan keluarga yang masih hidup adalah laki-laki dan ia tidak punya suami maupun sebaliknya, jenazah tersebut tidak dimandikan, melainkan ditayamumkan oleh seorang dari mereka dan memakai sarung tangan.
Berita Terkait
-
Ikut Mandikan Jenazah Ameer Azzikra, Seorang Ulama Beri Kesaksian Begini
-
Haru! 3 Bocah Pangku Jenazah Adik saat Dimandikan, Publik Soroti Raut Wajah
-
Kasus 4 Tenaga Forensik Ditutup, Denny Siregar: Saya Bangga Jadi Buzzer
-
Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut
-
Memandikan Jenazah dalam Islam: Tata Cara, Doa dan yang Berhak Memandikan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak