SuaraJatim.id - Dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah akhirnya disetop oleh Tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim.
Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasusnya sebab laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (02/02/2022).
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro ini dilaporkan sendiri oleh wakilnya Budi Irawanto ke Polres Bojonegoro. Wakil bupati merasa nama baiknya dicemarkan oleh bupati di grup kelompok jurnalis dan informasi.
Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan Subdit Siber, pihaknya memutuskan untuk perkara terkait ITE dan juga ada pencemaran nama baik melalui grup WA di kelompok jurnalis dan informasi dihentikan penyelidikannya.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah keterangan dari beberapa saksi. Ada 9 saksi, 3 dari saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," kata Gatot seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Sementara itu, menurut Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, setelah kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021 kemarin, berdasar pada saksi yang telah diperiksa, masalah tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan. Karena tidak ada unsur pidana," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui WhatsApp yang dianggap menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.
Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi Wabub di hadapan publik.
Baca Juga: Kisah Febri Hediana Melamar Pekerjaan Cleaning Service Polda Jatim Malah Ditawari Jadi Polisi
Atas tindakan tidak menyenangkan oleh sang Bupati. Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu’awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.
Berita Terkait
-
Kisah Febri Hediana Melamar Pekerjaan Cleaning Service Polda Jatim Malah Ditawari Jadi Polisi
-
Polda Jatim Terus Menyelisik Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Khusus Pelanggaran Kode Etik
-
Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri
-
Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda