Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 23:46 WIB
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

SuaraJatim.id - Polda Jatim membuka hotline pengaduan khusus pelanggaran kode etik. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan anggota Polri yang melanggar.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, masyarakat bisa melapor ke hotline yang sudah disediakan Bidang Propam Polda Jatim jika mendapati anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Polda Jawa Timur sudah membuat hotline pengaduan. Kita membuka layanan kepada masyarakat, informasi apapun terkait yang dilakukan oleh anggota di seluruh Polda Jatim, demikian juga di Polres masing-masing," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (28/1/2022).

Hotline atau nomor pengaduan bisa melalui WhatsApp 081228861996. Kemudian akun media sosial Facebook Subagyanduan, dan Instagram yanduan.bidpropam.poldajatim.

Baca Juga: Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri

Selain itu juga bisa melaporkan ke email subagyanduan.bidpropam2020@gmail.com.

 Pihaknya membuka selebar-lebarnya aduan masyarakat. Masyatakat tak perlu khawatir mendapat intimidasi, karena Polda Jatim akan menjamin kerahasiaan pengadu.

"Semuanya, siapa pelapor akan dirahasiakan, itu dilindungi oleh oleh undang-undang yang ada," kata Taufik.

Selain itu, untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim, pihaknya melakukan upaya-upaya preventif dan mitigasi. Pihaknya juga akan turun hingga lapisan paling bawah Kepolian, seperi Polsek.

"Dari hal-hal terkecil pelaksanaan-pelaksanaan tugas yang ada di tempat-tempat tersebut. Bagaimana proses penjagaan, pengawasan terhadap tahanan, proses penyidikan reserse di Polsek dan Polres itu berjalan dengan baik," tutup Kabid Propam Polda Jatim ini.

Baca Juga: Randy Bagus Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim, Ibu Novia Widyasari Didatangkan Sebagai Saksi

Load More