Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi deportasi. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kantor Imihrasi Kelas I Tanjung Perak Kota Surabaya mendeportasi atau memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

WNA tersebut berinisial AA (41). Ia dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia sehingga harus rela meninggalkan pasangan atau istrinya di Indonesia.

AA kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.

Seperti dikatakan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, sebelum dideportasi AA sempat beberapa kali melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya sendiri.

Baca Juga: 15 Pemain Terpapar COVID-19, Pertandingan PSIS Semarang dengan Persebaya Surabaya Berakhir Imbang

"Beberapa kali memperpanjang izin, yang terakhir berlaku hingga 4 September 2021," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).

Wawan menambahkan, usai masa berlaku habis pada 4 September 2021, ia lantas menghilang dan tidak kembali memperpanjang izinnya.

Hingga pada akhirnya Ia didakwa sudah melebihi batas izin untuk tinggal di Surabaya selama 130 hari lamanya. Kepada pihak Imigrasi, AA mengaku selama berada di Indonesia tinggal di Lakarsantri Surabaya.

"AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya berinisial SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020," ujarnya.

Usai izin terbit, pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.

Baca Juga: PSIS Semarang Sebut Tiga Pemain Terpapar COVID-19

Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 21 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

"Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal," ujarnya.

"Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia," katanya menegaskan.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

Load More